
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Usaha hiburan malam berupa karaoke di wilayah Kecamatan Ketahun yang diduga ilegal hingga kini masih beroperasi.
Padahal saat bulan Ramadhan lalu (25/5/2017) ketika digelar operasi gabungan aparat Satpol PP, polisi dan TNI, pemilik usaha sudah menyatakan siap menutup usahanya tersebut.
(Berita terkait: http://www.bengkulu.sahabatrakyat.com/berita/jelang-ramadhan-5-pria-18-wanita-terjaring-razia-pekat)
(Berita terkait: http://www.bengkulu.sahabatrakyat.com/berita/sudah-ditegur-keras-tempat-karaoke-ini-jalan-terus)
Selain lisan pernyataan siap menutup usaha juga dinyatakan secara tertulis di atas materai dan diteken dihadapan Camat, kepala Satpol PP dan petugas lainnya.
Terkait hal itu, Bupati BU Ir Mian mengatakan sudah memerintahkan camat setempat agar mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan.
“Kita sudah perintahkan camatnya,” tegas Bupati Mian kepada sahabatrakyat.com baru-baru ini (22/09/207) saat dibincangi di Kantor Pemda usai rapat bersama kepala SKPD.
Bupati menambahkan, penutupan atau penertiban lokasi ilegal itu harus dilakukan.
“Jangan sampai karena hanya puasa saja ditutup, kita minta seterusnya. Kali jodoh saja bisa diselesaikan,” tutup Bupati.
Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE





