Warga Lebong mendatangi lokasi pembangunan tapal batas. Mereka mendesak Permendagri 20/2015 ditinjau kembali/foto ist
LEBONG, sahabatrakyat.com– Sejumlah warga asal Kabupaten Lebong, Sabtu pagi hingga siang (30/9/2017) mendatangi lokasi pembangunan tapal batas Lebong-Bengkulu Utara di kawasan Bukit Resam, tak jauh dari lokasi makam keramat Ajai Bitang.
Warga Lebong itu menolak pembangunan tapal batas dan meminta pekerja menghentikan pekerjaan agar tak sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
“Kami bukan mau ribut atau bikin masalah. Kami cuma mau mengingatkan agar pembangunan tapal batas dihentikan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata M Yusir alias Em yang dihubungi sahabatrakyat.com, Sabtu (30/9/2017) malam.

Tapal batas antara Kabupaten Lebong-Kabupaten Bengkulu Utara sudah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2015. Namun, titik koordinat yang diatur dalam Permendagri itu kini menuai persoalan.
Pasalnya, wilayah yang kini masuk dalam Kabupaten Bengkulu Utara bukan hanya lima desa yang disengketakan kedua belah pihak selama ini, namun sudah mencakup desa-desa lain. Seperti Ladang Palembang, Sukau Datang, dan Tik Teleu.
“Salah satunya desa kami,” kata Em yang juga Kepala Desa Tik Teleu, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong. Ia menambahkan, dengan terbitnya Permendagri Nomor 20/2015 itu, salah satu wilayah dalam Kabupaten Rejang Lebong juga masuk ke Bengkulu Utara.
Karena itu, lanjut Em, pemerintah harus meninjau kembali Pemendagri 20/2015 tersebut agar masalah tapal batas tidak terus menjadi polemik.
“Harus ditinjau kembali. Sebab kalau tapal batas yang ditetapkan seperti yang diatur dalam Permendagri tentu merugikan kami,” ujar dia.
Menurut Em, aksi unjuk rasa menolak Permendagri masih akan berlanjut. Bahkan jika tak ada halangan, aksi penolakan akan digelar di Kota Bengkulu pada 3 Oktober 2019. “Karena urusan tapal batas antar kabupaten itu kewenangannya ada pada Gubernur,” katanya. (**)
Penulis: JEAN FREIRE
Editor: JEAN FREIRE





