Ustad Junaidi Hamsyah saat mendengarkan putusan hakim di PN Tipikor Bengkulu. Mantan Gub Bengkulu itu dovonis 19 bulan penjara/sahabatrakyat.com

BENGKULU, sahabatrakyat.com– H. Junaidi Hamsyah alias Ustad Junaidi Hamsyah (UJH), Gubernur Bengkulu Periode 2014-2015, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dalam perkara SK Z tahun 2015 tentang Uang Honor Pembinaan RS. M. Yunus Bengkulu.
Terdakwa UJH dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pada pasal 3 junto 55 UU Tipikor. UJH pun dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 7 bulan.
Selain dipidana selama 19 bulan, UJH juga dikenakan uang denda sebesar Rp 50 juta atau subsidair selama 1 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 33 juta.
Vonis UJH ini lebih rendah 2 per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni selama 3 tahun penjara.
Pimpinan Sidang Hakim Joner Manik, mengatakan, negara dirugikan sebesar Rp 369 juta karena keluarnya SK tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 dan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Tim Pembina, dan terdakwa juga bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut seperti dalam dakwaan subsidair.
Usai pembacaan vonis, suara takbir menggema dari pengunjung sidang. “Allahu Akbar,” seru pengunjung. Bahkan isak tangis keluarga dan kerabat, serta ibu-ibu anggota majelis taklim dan sejumlah pengunjung juga ikut pecah menyaksikan persidangan.
Kuasa Hukum terdakwa UJH, Hamsyah Rosdiansyah mengatakan, terkait sikap kliennya atas putusan hakim tersebut pihaknya masih akan pikir-pikir dulu.
Junaidi Hamsyah adalah tersangka ke-7 dalam kasus korupsi RSMY. Enam tersangka sebelumnya sudah ditetapkan oleh Polda Bengkulu.
Dari 6 tersangka tersebut, 3 tersangka sudah diadili, masing-masing Zulman Zuhri Amran (mantan direktur RSMY) divonis 4,5 tahun di Pengadilan Tipikor, Darmawi (mantan staf Bagian Keuangan RSMY) divonis 3,5 tahun dan Hisar C. Sihotang (mantan bendahara pengeluaran) divonis 2 tahun 10 bulan.
Dua terpidana lagi, yakni Safri Safii (mantan Kabag Keuangan RSMY) dan Edi Santoni (mantan Wadir Umum dan Keuangan).
Sedangkan satu tersangka lainnya sudah meninggal dunia, yaitu Yusdi Zahrias Tazar (mantan Direktur RSMY).


Penulis: CW5
Editor: JEAN FREIRE