Bupati RL DR H Ahmad Hizaji saat menggelar pertemuan dengan tenaga pendaping desa/foto Gareng
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com – Kinerja pendamping desa terkait dengan program dana desa yang digelotorkan pemerintah pusat ke Rejang Lebong masih belum optimal. Bupati Rejang Lebong, DR. H. Ahmad Hijazi mengaku dirinya kerap mendapat laporan yang menyebut pendamping desa banyak yang jarang ke lokasi dampingannya.
Bupati Hijazi menegaskan dirinya tidak mau ada kepala desa yang terkena tidak pidana apalagi sampai dipenjara selama masa kepemimpinannya lantaran masalah dana desa. Hijazi menegaskan, jika sampai terjadi pendamping juga harus bertanggungjawab lantaran tupoksinya.
“Saya tidak mau ada permasalahan mengenai dana desa ini dan tidak bisa hanya disalahkan Kades saja jika sampai ada masalah, pendamping juga harus bertanggungjawab. Memang pendamping digaji oleh pemerintah pusat, tapi yang punya wilayah kabupaten,” tegas Hijazi.
Atas persoalan tersebut, Bupati bersama FKPD, pada Senin (06/11/2017), menggelar pertemuan dengan para pendamping desa dan juga tenaga ahli desa se-Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kadis PMD serta para Camat se Rejang Lebong itu, terungkap salah satu penyebab tidak optimalnya pendampingan dana desa oleh pendamping salah satunya adalah lokasi penempatan yang berjauhan dengan lokasi tempat tinggal para pendamping.
Misalnya pendamping desa yang bertugas di Kecamatan Sindang Dataran berdomisili di wilayah Curup Timur. Ada pula yang tinggal di Curup Utara bertugas di wilayah Kecamatan Binduriang dan hanya beberapa orang saja yang penempatannya sesuai dengan lokasi domisili pendamping.
“Ini salah satu penyebab tidak efektifnya kerja pendampingan, harusnya pendamping itu lokasinya ada di wilayah yang mereka dampingi, agar memudahkan para kades dampingannya berkoordinasi. Ini wilayahnya jauh-jauh. Saya minta Dinas Sosial PMD revisi SK penempatan mereka, segera usulkan ke Pemprov Bengkulu dan saya siap untuk menandatangani surat usulan revisi SK penempatan para pendamping ini,” tegas Hijazi.
Menurut Hijazi, program dana desa di wilayah tersebut sudah berjalan 3 tahun, namun belum terlihat perubahan yang signifikan terjadi di desa, sehingga dirinya juga meminta agar pihak Dinsos PMD Rejang Lebong melakukan evaluasi atas hal tersebut.
Bupati RL foto bersama para tenaga pendamping desa usai pertemuan
“Evaluasi program dana desa ini, mana desa yang sudah bagus kita berikan reward, ini sudah berjalan 3 tahun tapi belum terlihat pribahan siginifikan di desa-desa, padahal banyak program yang diatur dalam undang-undang mengenai pemanfaatan dana desa ini, bukan hanya fisik namun juga non fisik seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,”ujar Hijazi.
Selain itu, Hijazi juga mengingatkan para pendamping untuk dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada para kepala desa mengenai kegiatan dana desa, kegiatan fisik menggunakan dana desa bukan sifatnya proyek yang dapat dikerjakan oleh pihak ketiga, namun kegiatan dilakukan melalui program Padat Karya dengan sumber daya masyarakat setempat.
“Kegiatan bukan berdasar kehendak kades atau satu kelompok, tapi itu berasal dari usulan dan kebutuhan masyarakat, ini yang harus dilihat oleh pendamping, kemudian kegiatan juga harus bersinergi,” katanya.
Sementara Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menjelaskan keterlibatan polisi dalam pengawasan dana desa. Kapolres mengaku sudah menginstruksikan seluruh Babinkamtibmas untuk turun ke desa guna melakukan pengawasan.
“Saya sudah intruksikan seluruh Babinkamtibmas untuk turun, tugasnya melakukan pengawasan, Babinkamtimas saya minta seluruhnya kumpulkan data, keberadaan Babinkamtimas itu bukan untuk ditakuti karena tugasnya bukan mencari-cari kesalahan namun turut melakukan pengawasan agar tidak terjadi kesalahan, saya juga ingatkan jangan ada Kades yang main mata dengan Babinkamtimas nantinya, mari kita sama-sama awasi,” tegas Kapolres.
Pertemuan antara Bupati dengan para pendamping dana desa serta para tenaga ahli dana desa yang juga dihadiri oleh Dandim 0409, dan Kajari Rejang Lebong tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bupati.
__________________
Penulis: GARENG
Editor: JEAN FREIRE