
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Kasus pencabulan yang menimpa Mawar (15 tahun), warga Desa Talang Rendah, Kecamatan Hulu Palik, menambah daftar panjang kasus kekerasan (seksual) terhadap anak dan perempuan.
Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementerian Sosial di Bengkulu Utara, Gandi Indah Jaya, S.Sos, mengatakan, Kabupaten Bengkulu Utara kini bisa dikategorikan darurat kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Ia mencatat, sejak Mei 2016 hingga November 2017, sudah ada 30 kasus kekerasan yang terungkap di wilayah ini. Dalam bulan Oktober 2017 saja, jelas dia, ada 5 kasus.
“Tingkat kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, di Kabupaten Bengkulu Utara tergolong tinggi. Hal ini perlu penanganan serius dari semua pihak untuk mengatasinya,” seru Gandi.
Gandi menyampaikan, data itu adalah jumlah kasus yang sudah ditangani pihak kepolisian bekerja sama dengan Pekerja Sosial, sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Dalam hal ini Pekerja Sosial mendampingi anak sebagai korban, pelaku dan saksi,” kata Gandi yang dihubungi sahabatrakyat.com melalui sambungan selulernya, Kamis (09/11/2017).
Gandi menjelaskan, selama melakukan pendampingan ada banyak kekurangan yang ia temui di lapangan terkait penanganan.
“Termasuk minimnya sarana pelayanan yang tersedia di daerah, seperti layanan psikolog, kesehatan, serta layanan rehabilitasi atau tersedianya rumah perlindungan sementara yang bisa dijangkau dan memberikan pelayanan dan rasa aman terhadap anak-anak korban yang idealnya sudah ada di daerah yang ingin mengacu pada kabupaten layak anak,” ujar dia.
Selain itu, lanjut Gandi, masih ada kebijakan di daerah yang tidak berpihak terhadap anak-anak korban. Seperti biaya visum di rumah sakit yang masih dibebankan kepada keluarga anak korban.
“Persoalannya bukan hanya dukungan pemerintah terhadap penanganan, namun idealnya juga ada upaya preventif yang dilakukan oleh SKPD terkait, langsung terjun ke lapangan pelosok desa, sekolah, melalui sosialisasi, kampanye, parenting ke keluarga yang bisa menyentuh langsung ke masyarakat, keluarga, sekolah,” paparnya.
“Sebab kekerasan terhadap anak bisa terjadi dimanapun dan kepada siapa pun. Di desa-desa, di sekolah, bahkan anak perempuan dan laki-laki mempunyai resiko yang sama menjadi korban, dan pelakunya kebanyakan orang terdekat,” lanjut Gandi.
Menurut Gandi, sosialisasi yang diadakan di hotel-hotel selama ini kurang tepat dan tidak mengena ke masyarakat. Padahal ada banyak metode lain yang bisa dilakukan, seperti sosialisasi atau kampanye tentang antisipasi kekerasan terhadap anak melalui media layar tancap di desa-desa, misalnya. Atau dengan cara yang paling efektif untuk merespon masyarakat terlibat langsung.
“Masalah anak sangat sensitif. Banyak pihak yang bisa terlibat di dalam penanganan. Akan tetapi jangan sampai tumpang tindih. Ada peran masing-masing yang memang dibutuhkan oleh anak korban,” jelas Gandi.
Ketika penanganan tidak tepat akan menimbulkan masalah baru lagi terhadap anak. Akan lebih baik penaganan dilakukan dengan kerjasama dalam sistem penanganan yang baik.
Pemerintah wajib hadir menjaga hak-hak anak, hak untuk hidup, mendapatkan perlindungan, tumbuh kembang dengan baik dan hak anak untuk berpartisipasi, sebab anak-anak merupakan generasi penerus negeri ini.
“Kita berharap pada kasus kekerasan terhadap anak, apalagi kekerasan seksual peran media juga sangat penting dalam upaya mendorong pemerintah untuk lebih baik lagi dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak,” imbaunya.
“Namun kita harapkan dalam pemberitaan tetap mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak, takutnya dalam menghadapi musibah ini tidak baik untuk kondisi anak maupun keluarga, bisa saja anak menjadi takut untuk sekolah atau timbul masalah lainnya yang tidak kita inginkan karena malu, karena sudah menjadi konsumsi publik,” tandas Gandi.
Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE








