Tim Saber Pungli Bengkulu Utara saat menggelar Konferensi Pers terkait OTT oknum pejabat BPBD

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Bengkulu Utara terhadap SY, oknum pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ternyata bukan hasil kerja satu malam.
Ketua Tim Saber Pungli Bengkulu Utara Kompol Eko Subiantoro SIK kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (14/11/2017) siang, mengungkapkan, pihaknya sudah menyelidiki kasus ini sejak awal November setelah mendapat laporan langsung dari korban Wil, selaku Wakil Direktur CV. Rizki.
“Jadi untuk barang bukti uang sejumlah 50 juta ini memang kita amankan itu berkat informasi dari korban yang akan diperas,” kata Eko. “Yang jelas, kita menerima laporan ini mulai tanggal 1 November kemarin. Memang sudah kita lakukan penyelidikan dan puncaknya Senin malam pukul 19.20,” tambah Eko.
Petugas Tim Saber Pungli saat mengamankan barang bukti uang Rp 50 juta

Terkait motif pemerasan, Eko menjelaskan pelaku sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) tidak mau menandatangani dokumen pencairan saat cesi bank untuk 30 persen dari pencairan proyek, yakni proyek jembatan gantung di Napal Putih senilai Rp 1,5 milyar.
“Jadi pada saat mau pencairan, pelaku ini tidak mau tanda-tangan sesi 30 persen kalau tidak diberi 200 (juta),” kata Eko. Eko menandaskan pihaknya masih mendalami apakah SY sudah lebih satu kali menerima uang, termasuk kemungkinan ada uang yang mengalir ke pihak lain.
“Kita masih akan mendalami,” singkat Eko. “Yang jelas pelaku dijerat Pasal 12 e (UU Tipikor) dengan ancaman (hukuman pidana penjara) maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun,” tutupnya.


Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE
Foto: MS FIRMAN