Foto : Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, SE.
Foto : Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, SE.

Lebong – DPRD Lebong Periode 2014-2019 saat ini sudah menyiapkan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif. Produk hukum yang akan diajukan tersebut sebanyak 3 raperda, diantaranya Raperda Tentang Pengakuan Hukum Masyarakat Adat, Raperda Pengendalian dan Pengaturan Penyalahgunaan Lem, tuak dan zat adiktif lainnya, serta Raperda pengaturan retribusi tenaga kerja asing (TKA) menjelang Masayarakat Ekonomi Asean (MEA).

Terkait raperda inisiatif tersebut, Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto SE didampingi Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lebong Sunyono SSos dan Sekwan Lebong Supriono SH telah mengadakan pertemuan dengan tim ahli dari Universitas Bengkulu (Unib) yang diketuai M Yamani MH.

Draf Raperda inisiatif DPRD Lebong yang dibahas tersebut, salah satunya adalah Raperda Pengakuan Hukum Masyarakat Adat tersebut sudah dibahas secara seksama berdasarkan gagasan dari Akar Foundation Bengkulu dan DPRD Lebong,Kemudian draf Raperda terkait pengaturan pengendalian penyalahgunaan zat adiktif dimana seperti diketahui saat ini banyak terjadi dimasyarakat seperti lem aibon, Tuak dan zat adiktif lainnya. Yang terkahir draf retribusi TKA dalam menyambut MEA arena Kabupaten Lebong juga dipastikan bakal banjir TKA dengan banyaknya perusahaan investor yang beroperasi di Kabupaten Lebong. “Untuk Raperda TKA ini nantinya diharapkan Lebong bisa menarik retribusi yang muaranya bisa meningkatkan PAD Lebong kedepannya, Jelas Teguh.

Untuk itu, seluruh draf Raperda Inisiarif DPRD tersebut akan segera di bahas bersama dengan Pemda Lebong. Teguh menambahkan “Ini masih akan kita bahas di intern DPRD Lebong dulu dan selanjutnya akan kita bahas bersama dengan lembaga eksekutif dalam hal ini Pemda Lebong”. (CW2)