Beranda Advertorial Menhut RI Serahkan SK Hutan Adat Kepada 6 Komunitas Masyarakat Adat Rejang...

Menhut RI Serahkan SK Hutan Adat Kepada 6 Komunitas Masyarakat Adat Rejang Kabupaten Lebong

Lebak Banten – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah kelola tradisional mereka. Bersamaan dengan kegiatan Launching Roadmap Percepatan Penanganan Status Hutan Adat Periode 2025-2026 Di Desa Sindang Jaya, kecamatan Sobang, kabupaten Lebak banten.

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat pengelolaan hutan berbasis masyarakat serta mewujudkan keadilan tenurial di kawasan hutan.
Selain.

Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan menegaskan bahwa pengakuan hutan adat merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat yang selama ini telah menjaga dan melestarikan kawasan hutan secara turun-temurun.

“Hutan adat bukan hanya tentang pengakuan wilayah, tetapi juga pengakuan terhadap identitas, budaya, pengetahuan lokal, dan peran masyarakat adat dalam menjaga keberlanjutan hutan Indonesia. Pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dan memperoleh kepastian hukum,” ujar Menteri Kehutanan RI

Disisi lain Warman kudus selaku koordinator Terestrial Akar global inisiatif pada saat mendampingi 6 komunitas masyarakat Hukum adat Rejang dari kanupaten Lebong menyatakan bahwa Penyerahan SK Hutan Adat ini disambut antusias oleh perwakilan masyarakat adat, pemerintah daerah, serta berbagai pihak yang selama ini mendukung proses pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat.

Dengan diserahkanya SK hutan adat ini, masyarakat adat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola wilayah adatnya sesuai dengan kearifan lokal dan prinsip keberlanjutan, selain itu penyerahan SK ini merupakan buah hasil perjuangan kurang lebih 10 tahun lalu bersama para pihak”, kata Warman.

Kemudian, Perwakilan masyarakat adat menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas diserahkannya SK Hutan Adat yang telah lama diperjuangkan.

Mereka berharap pengakuan ini dapat memperkuat upaya pelestarian budaya, menjaga keberadaan hutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Program pengakuan hutan adat merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang berkeadilan. Melalui kebijakan ini, pemerintah terus mendorong percepatan pengakuan hak masyarakat adat sekaligus memperkuat peran mereka sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia..

Sesi terakhir dalam kegiatan ini adalah dialog langsung antara Menteri Kehutanan dan masyarakat mengenai pengelolaan hutan adat yang berkelanjutan. Dari hasil dialog tersebut menteri kehutanan berkomitmen memberikan dukungan kepada masing2 penerima SK.

Berikut Enam Masyarakat Hukum Adat Rejang yang menerima SK Hutan Adat adalah:

MHA Rejang Embong Uram Marga Suku IX
MHA Rejang Kutai Kota Baru Santan
MHA Rejang Kutai Pelabai
MHA Rejang Kutai Talang Donok
MHA Rejang Kutai Talang Donok 1
MHA Rejang Kutau Tabeak Blau.

(Adv/Aan)