
BENGKULU, sahabatrakyat.com- Tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu akhirnya membekuk Az, salah satu pelaku tindak pidana eksploitasi seksual anak dibawah umur, yang masuk DPO.
Az sendiri diringkus petugas saat tengah berada di sekitar kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu. Pria 18 tahun seolah tak tahu tengah diburu polisi pasca terungkapkan kasus eksploitasi ekonomi dan seksual anak oleh Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau kepada RRI, Kamis (6/10) petang mengatakan penangkapan DPO itu berkat informasi masyarakat.
“Pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekira oukul 15.30 WIB, Team Opsnal Macan Gading berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di daerah Pantai Panjang Kota Bengkulu,” ungkap Malau.
Sekira pukul 16.00 Wib Team Opsnal Macan Gading yang dia pimpin berhasil menangkap pelaku Az. “Setelah itu Team Opsnal Macan Gading langsung membawa pelaku ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Malau.
Seperti diketahui, Az merupakan seorang residivis kasus pencurian. Ia baru bebas dari penjara selama empat bulan terakhir.
Dalam perkara ini, Az diketahui sebagai orang yang menyediakan kamar bagi praktik eksploitasi seksual. Ia menerima 100 ribu dari setiap transaksi.
Selain itu, Az diyakini banyak tahu orang-orang yang telah menjadi pelanggan dua korban anak. Keterangan Az bisa mengungkap apakah pelanggan orang-orang dewasa atau anak-anak.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini. “Saya membenarkan penangkapan empat orang dalam rangka penegakan hukum dalam perkara eksploitasi anak ini,” katanya.
Sumber: rri.co.id/bengkulu








