JAKARTA – Empat Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menyerahkan dokumen usulan Perhutanan Sosial skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan total luas 899 hektare kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam audiensi yang difasilitasi NGO AKAR Global Inisiatif bersama masyarakat dan pemerintah daerah Provinsi Bengkulu di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Audiensi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong percepatan proses usulan Perhutanan Sosial yang masih belum terealisasi di Provinsi Bengkulu.
Keempat usulan HKm yang disampaikan meliputi:
- KTH Buteu Puteak, Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, dengan luas usulan 48 hektare.
- KTH Musi Bersatu, Desa Penanjung Panjang Atas, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, dengan luas usulan 275 hektare.
- KTH Air Melancar, Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, dengan luas usulan 284 hektare.
- KTH Bukit Tunjuak, Desa Muara Nibung, Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, dengan luas usulan 292 hektare.
Total luas dari keempat usulan tersebut mencapai 899 hektare.
Audiensi diterima langsung jajaran Kementerian Kehutanan, antara lain Eris Maulana, S.Hut., T.RU, selaku Sesdit Perhutanan Sosial/Kepala Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknis (PEHKT), serta Dr. Marcus Octavianus Susatyo, S.Hut., M.P., selaku Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial (PPS) beserta staf dan perwakilan Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS).
Dalam audiensi tersebut, Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial, Marcus Octavianus Susatyo, menyampaikan apresiasi kepada AKAR Global Inisiatif yang selama ini mendampingi kelompok tani hutan dalam proses pengusulan Perhutanan Sosial.
“Kami berterima kasih kepada Akar Global Inisiatif. Mereka konsisten mendampingi kelompok tani hutan, mulai dari penyusunan dokumen sampai pengawalan usulan. Pendampingan seperti ini sangat membantu kami di pusat,” ujar Marcus.
Ia mengatakan, Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti dokumen yang telah disampaikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan mengawal usulan ini sesuai prosedur. Setelah izin terbit, kami juga akan memantau pengelolaannya agar hutan tetap lestari dan masyarakat mendapat manfaat,” katanya.
Sementara itu, Eris Maulana menjelaskan bahwa dokumen usulan yang telah diterima selanjutnya akan melalui tahapan pemeriksaan administrasi dan verifikasi teknis di lapangan.
“Kami menerima dokumen ini dan akan segera memprosesnya. Tim akan memeriksa kelengkapan administrasi, lalu melakukan verifikasi teknis di lapangan,” jelasnya.
Direktur Eksekutif AKAR Global Inisiatif, Erwin Basrin, menyambut baik respons Kementerian Kehutanan terhadap usulan masyarakat tersebut.
“Kami senang usulan masyarakat diterima langsung oleh pimpinan direktorat. Kami akan terus mendampingi keempat KTH sampai izin terbit dan pengelolaan berjalan,” katanya.
Menurut Erwin, Provinsi Bengkulu telah memiliki capaian dalam pelaksanaan program Perhutanan Sosial. Namun, berdasarkan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi X, masih terdapat areal yang menjadi bagian dari target Perhutanan Sosial yang belum terealisasi.
Karena itu, AKAR Global Inisiatif mendorong agar proses usulan Perhutanan Sosial di Bengkulu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah pusat, termasuk empat usulan HKm yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Selain menyerahkan dokumen usulan HKm, audiensi juga membahas sejumlah persoalan lain terkait pengelolaan kawasan hutan di Bengkulu.
Salah satunya mengenai penataan batas kawasan hutan, khususnya terhadap areal yang telah dibebani perizinan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa penataan batas penting dilakukan agar status dan pengelolaan kawasan menjadi lebih jelas serta mengurangi potensi tumpang tindih kepentingan di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Safnizar, S.Hut., M.P., menyatakan dukungan pemerintah provinsi terhadap usulan masyarakat.
“Masyarakat di sekitar hutan butuh kepastian hukum untuk mengelola lahan. Pemprov Bengkulu siap membantu, termasuk saat verifikasi lapangan nanti,” tuturnya.
Kepala KPHL Bukit Daun dan KPHL Seluma juga menyampaikan kesiapan tim untuk mendampingi proses verifikasi teknis apabila dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami KPHL dan tim siap turun ke lapangan mendampingi tim verifikasi teknis,” ujarnya.
Selain persoalan Perhutanan Sosial, AKAR Global Inisiatif juga menyampaikan agenda pendampingan masyarakat dalam mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta Hutan Adat di Bengkulu.
Erwin Basrin mengatakan, beberapa wilayah yang terus didorong antara lain masyarakat adat di Pulau Enggano dan Bengkulu Selatan. Menurutnya, proses tersebut masih berada pada tahapan pemenuhan persyaratan administrasi, terutama terkait pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat daerah melalui instrumen Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, KPHL Bukit Daun dan KPHL Seluma turut menyampaikan kondisi lapangan, termasuk masih ditemukannya aktivitas yang melanggar ketentuan hukum di kawasan hutan.
Pihak Kementerian Kehutanan menyambut baik audiensi yang difasilitasi AKAR Global Inisiatif bersama masyarakat dan pemerintah daerah tersebut. Terhadap empat dokumen usulan HKm yang telah disampaikan, kementerian menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Adapun berbagai persoalan lain yang disampaikan dalam audiensi, seperti penataan kawasan, batas kawasan yang telah dibebani izin, aktivitas yang melanggar ketentuan di kawasan hutan, serta percepatan pengakuan masyarakat hukum adat, akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.
Audiensi tersebut dihadiri Tim AKAR Global Inisiatif, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Safnizar, S.Hut., M.P., Kepala KPHL Bukit Daun beserta tim, Kepala KPHL Seluma beserta tim, serta perwakilan masyarakat dari Desa Tebat Monok dan Desa Penanjung Panjang Atas, Kabupaten Kepahiang, serta Desa Muara Nibung dan Kelurahan Puguk, Kabupaten Seluma.
Salah satu perwakilan KTH menyampaikan harapan agar usulan HKm tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan di sekitar kawasan hutan.
“Kami sudah lama menggarap lahan ini. Dengan izin HKm, kami bisa bertani dengan tenang dan ikut menjaga hutan,” ungkapnya.
Skema Hutan Kemasyarakatan merupakan salah satu bentuk Perhutanan Sosial yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kepastian legalitas, masyarakat diharapkan dapat memperoleh manfaat dari pengelolaan hutan sekaligus menjaga kelestarian kawasan.
Penyerahan dokumen empat usulan HKm seluas 899 hektare tersebut menjadi langkah awal menuju tahapan pemeriksaan administrasi dan verifikasi teknis oleh Kementerian Kehutanan.
Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, KPH, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil dalam mendorong percepatan Perhutanan Sosial serta penyelesaian berbagai persoalan pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu. (**)









