
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– RN (31 tahun) warga Kabupaten Rejang Lebong (RL) yang tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri selama 4 tahun.
Akibat perbuatannya tersebut, RN akhirnya ditangkap personil Sat Reskrim Polres RL Polda Bengkulu pada Kamis tanggal 28 Januari 2021 setelah sempat buron selama sekitar 2 bulan.
”Tersangka kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B – 286/XI /2020 / BKL/ RES. RL tanggal 17 November 2020,” ungkap Kasat Reskrim AKP AHMAD MUSRIN MUZNI SH SIK dalam Press Conference, Senin (01/02/2021 ).
Dijelaskan AKP Ahmad, tindakan yang dilakukan oleh tersangka terbongkar ketika salah satu bibi kandung korban curiga melihat kondisi korban yang trauma. Setelah ditanya ke korban, akhirnya korban bercerita bahwa selama empat tahun terakhir dijadikan pemuas nafsu ayahnya sendiri.
Dikatakan Ahmad, tindakan cabul tersangka berawal pada Kamis (12 November 2020) jam 12.00 WIB. Korban melaporkan kepada bibi kandungnya bahwa sudah disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak berusia sembilan tahun hingga 13 Tahun.
”Korban menjelaskan bahwa terakhir kali tersangka melakukan perbuatan tersebut sekitar 3 minggu yang lalu,” imbuh AKP Ahmad.
Setelah mendapatkan laporan dari bibi korban, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Namun pelaku sempat menjadi buron beberapa bulan semenjak kasusnya diproses oleh Sat Reskrim pada tanggal 17 November 2020.
”Tersangka kami tangkap di wilayah Kabupaten Seluma,” kata Ahmad.
Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu lembar baju kaos lengan panjang berwarna pink kombinasi warna abu-abu bermotif dengan merk TESSA bertuliskan BONJOUR, 1 ( satu ) lembar celana panjang berwarna pink bermotif, 1 (satu) lembar singlet warna putih, 1( satu ) lembar celana dalam berwarna orange.
”Tersangka kami jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tandas Ahmad.
Pewarta: Thio Heldo Suchen





