
BENGKULU, sahabatrakyat.com– Lebaran Idul Fitri 1441 H membawa berkah bagi narapida (napi) di rumah tahanan Malabero Bengkulu. Pasalnya, sebagian dari mereka kini menerima potongan kurungan sehingga tak perlu menjalani masa hukuman sesuai putusan.
Kepala Rutan Malabero Tutut Prasetyo mengatakan ada 98 napi yang menerima remisi berkat Idul Fitri 1441 H. Mereka terdiri dari seorang napi pidsus dan lainnya pidana umum.
Dijelaskan, ada dua pertimbangan atau syarat utama dalam pemberian remisi. Secara administrasi bagi napi yang sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan. Sedang secara subtansi adalah napi yang dinilai berkelakuan baik selama masa pembinaan.
Dari 98 orang itu, kata Tutut, ada tiga orang yang juga mendapatkan asimilasi tahap II, sehingga bisa langsung meninggalkan rumah tahanan alias kembali ke masyarakat.
Sementara lainnya masih dalam pembinaan Lapas. “Kalau remisi masih tetap di dalam karena hanya mendapat potongan masa hukuman. Jadi hanya tiga orang yang kembali ke keluarga karena menerima program asimilasi tahap dua,” katanya.
Sumber: rri.co.id/RRI Bengkulu





