Sat Reskrim Polres Seluma resmi menetapkan KH (43 tahun) sebagai tersangka.
Sat Reskrim Polres Seluma resmi menetapkan KH (43 tahun) sebagai tersangka.

SELUMA, sahabatrakyat.com– Setelah melakukan proses penyidikan atas laporan kejadian penganiayaan yang menimpa Ketua Panwascam Seluma Utara Husnul Hamidiyah (42 tahun), Sat Reskrim Polres Seluma resmi menetapkan KH (43 tahun) sebagai tersangka.

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik dalam hal ini Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma IPDA Bobbi DM, SH, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang merupakan oknum ASN tadi malam,” tegas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., kepada awak media Kamis pagi (26/11/2020) di ruang PID Bid Humas.

Sudarno mengatakan, pasal yang ditetapkan sementara hanya 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun penjara, karena penyidik menunggu keterangan saksi ahli termasuk juga barang bukti yang belum diketemukan.

Sudarno kembali memberikan himbauan agar seluruh masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif terkhusus menjelang pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 ini.