
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Kesal lantaran temannya tak mengakui apalagi membayar hutang, WA (21 tahun) mengaku khilaf usai menganiaya Pipin Handayani (19 tahun), temannya sendiri.
Hutang yang diklain WA Rp 2 juta tak kembali, kini ia harus menjalani proses hukum lantaran Pipin yang warga Desa Teluk Ajang Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara itu melaporkannya ke polisi.
Duduk perkara hutang itu bermula saat keduanya pergi ke Bandung beberapa waktu lalu. Saat itu korban disebut meminjam uang pelaku Rp 2 juta. Setelah keduanya kembali ke Bengkulu Utara, pelaku menagih uang itu.
Namun korban mengelak tidak pernah meminjam atau berhutang kepada pelaku. Keduanya lalu terlibat cek cok. Mulanya hanya adu mulut. Lantaran emosi, pelaku menganiaya korban.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana SIK melalui KBO Reskrim Ipda Joko Susanto SH di halaman Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Senin (21/3/2022), mengatakan, pelaku juga meminta telepon genggam korban sebagai jaminan. Tapi korban menolak.
“Lantaran kesal saat ditagih tidak dibayar, akhirnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka memar dan lebam di bagian muka setelah dilakukan visum,” ungkap Joko.
Joko menandaskna, perkara ini telah dilakukan penyelidikan. Bahkan berkasnya seegra naik ke JPU. WA dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
Pewarta: MS Firman





