BENGKULU, sahabatrakyat.com– Sudah delapan tahun usia putusan MK-35 yang mengabulkan gugatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terkait UU Nomor 41 Tahun 1999. Namun pemerintah terkesan tidak mampu dalam melaksanakan putusan tersebut dalam bentuk nyata.

Bengkulu sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang belum ada penetapan hutan adat, hal yang sangat jomplang dengan pemberian izin perhutanan sosial yang telah mencapai 53.379 ha.

Dari kebijakan ini terkesan penetapan hutan adat dijadikan sebagai janji pelengkap dalam mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat di Propinsi Bengkulu.

“Berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkesan hanya sebagai pemanis dalam menjalankan konstitusi,” kata Def Tri, Ketua AMAN Bengkulu, 16 Mei 2021.

Deff menyampaikan, di Propinsi Bengkulu sudah ada penetapan 17 komunitas masyarakat adat. Yakni 5 di Kabupaten Rejang Lebong dan 12 komunitas adat di Kabupaten Lebong. Dari 17 wilayah komunitas masyarakat adat ini seluas 13.964 ha hutan adat telah diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di tataran kebijakan daerah dalam mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat di Propinsi Bengkulu telah ada Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong yang telah memiliki peraturan daerah sebagai respon terhadap putusan konstitusi tersebut.

Saat ini ada 2 kabupaten, yakni Kabupaten Bengkulu Utara yang sedang bergulir pembahasan Ranperda terkait masyarakat adat Enggano dan Kabupaten Seluma yang juga sedang membahas Ranperda terhadap masyarakat adat.

Berbagai kegiatan dan agenda juga telah dilakukan oleh masyarakat adat dalam membantu pemerintah dalam melakukan percepatan penetapan masyarakat adat di Propinsi Bengkulu, salah satunya dengan pemetaan partisipatif.

Di sisi lain, kebijakan terhadap masyarakat adat juga menjadi salah satu program priortas Gubernur Bengkulu yang tertuang dalam hasil Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD Propinsi Bengkulu.

Masyarakat adat Propinsi Bengkulu akan aktif dalam berbagai kebijakan dalam mempercepat kebijakan pengakuan terhadap masyarakat adat.

Di tingkat paradigma kebijakan memang telah ada kemajuan dan harapan segar bagi masyarakat adat Bengkulu melalui peraturan daerah dan penetapan masyarakat adat.

Harapan dan penyemangat baru bagi masyarakat adat di negeri ini muncul kala amar putusan itu dibacakan sang Ketua MK, Akil Mochtar, yang mengabulkan gugatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terhadap Undang-Undang Kehuatan tahun 1999.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Kata ―negara dalam Pasal 1 angka 6 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Akil, Ketua Mahkamah Konstitusi.

Kabupaten Lebong sendiri dimulai dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Taneak Jang yang telah melakukan kegiatan pemetaan partisifatip di 2 wilayah adat yaitu Kutai Tik Teleu dan Kutai Teluk Dien.

Masih ada 9 komunitas masyarakat adat yang menjadi anggota komunitas AMAN TANEAK JANG yang belum dilakukan pemetaan wilayah adatnya.

Rafik Sani, Ketua BPH AMAN Daerah Taneak Jang, berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dapat mendukung kegiatan pemetaan partisipatif yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini.

“Sebagai langkah yang konkrit maka kita dari AMAN Daerah Taneak Jang di tahun 2020 yang lalu telah menandatangani MoU dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong terkait masalah ruang kelola Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong. Terkait masalah hutan adat yang telah dilakukan pemetaan dan sudah diajukan ke KLHK semoga secepatnya dapat ditetapkan oleh KLHK,” kata Rafik.


Pewarta: Mhitra Naibaho/rls