
BENGKULU, sahabatrakyat.com– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provisi Bengkulu mengalokasikan anggaran Rp 500 juta untuk mendukung operasional posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Besaran anggaran itu diketahui dalam surat permohonan pendampingan penggunaan belanja tak terduga atau BTT yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu per tanggal 21 April 2020 lalu.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Bengkulu Setyo Pranoto, SH., MH kepada wartawan, Senin (11/05/2020), menjelaskan, pendampingan hukum oleh Kejaksaaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri memang dimaksudkan sebagai salah satu bentuk peran Kejaksaan dalam penanganan Covid-19.
Setyo mengatakan, dalam pendampingan ini peran kejaksaan adalah mmeberikan masukan dan pertimbangan supaya anggaran penanganan Covid-19 bisa direalisasikan sesuia dengan perencanaan. Harapannya, tidak ada masalah di kemudian hari.
“Intinya kami diminta memberi masukan-masukan agar dana itu digunakan sesuai peruntukan sehingga ke depan tidak menjadi masalah hukum. Ya, kami minta semua satker pakai dana sesuai dengan peruntukan dan rencana. Jadi harus digunakan sesuai keperluannya,” kata dia.
Jika sudah didampingi namun masih ada penyimpangan, kata Setyo, maka sanksi pidana yang akan ditanggung akan lebih berat. “Ini sudah ada arahan pimpinan. Kalau ada penyimpangan, hukuman tentu lebih berat,” ujarnya.
Asistel Intelijen Kejati Bengkulu Pramono Mulyono menambahkan, peran pendampingan hukum yang dilaksanakan ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Nomor 05 Tahun 2020 terkait peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
“Baik dana yang bersumber dari APBN, APBD, maupaun dari Dana Desa,” kata dia.
Bukan hanya pendampingan, kata Pramono, dari jajaran intel juga melakukan pengamanan. Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga membentuk tim gabungan lintas seksi agar terbangun sinergitas sehingga semua bisa lakukan pengawasan dengan baik.
“Jadi inti pendampingan maupun pengamanan ini adalah bagaimana Kejaksaan selaku pengawas bisa melaksanakan tugas pengawasannya. Apalagi anggaran penanganan Covid-19 ini lumayan besar karena semua anggaran difokuskan ke penanganan Covid-19,” papar Pramono.
Pramono menambahkan, dalam pengawasan ini Kejaksaan tidak bekerja sendiri. Mereka juga tetap berkoordinasi dengan APIP dan BPKP. “Jadi kami sering koordinasi. Harapannya cuma satu: bagiamana Covid ini bisa ditangani dengan baik dan pertanggung jawaban keuangannya bisa maksimal dan semua selamat,” tandasnya.
Sekretaris BPBD Provinsi Bengkulu Edi Susanto menyebut alokasi Rp 500 juta ke Posko Gugus Tugas Covid-19 tersebut antara lain diperuntukkan untuk belanja kebutuhan petugas, bayar uang harian petugas yang piket, dan pengadaan masker kain untuk dibagikan ke masyarakat.
“Pada hari ini kami minta pendampingan ke Kejaksaan supaya dalam pelaksanaannya nanti tidak sampai melanggar ketentuan,” ujar Edi.
Ia mengatakan, dana setengah milyar itu bersumber dari APBD Provinsi yang dialokasikan di OPD BPBD. Jadi jumlah itu tidak termasuk ke alokasi penanganan Covid-19 Pemprov Bengkulu yang mencapai Rp 30,8 milyar.
“500 juta ini hanya untuk operasional Sekretariat Posko yang memang di BPBD. Jadi bukan (yang 30 milyar) itu,” jawab Edi ketika disinggung sumber anggaran.
Edi menandaskan, pos anggaran 500 juta ini sendiri adalah tahap pertama. Jika wabah corona belum kunjung reda sebagaimana diharapkan, maka pihaknya akan kembali mengajukan tahap kedua. ”
Baru 2 OPD Minta Pendampingan
Pramono mengatakan Rp 30,8 milyar alokasi anggaran penanganan Covid-19 Pemprov Bengkulu tersebar di sejumlah OPD. Seperti Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, dll.
Hanya saja, pihaknya baru menerima permohonan untuk pendampingan dari dua OPD, yakni BPBD dan Dinas Kesehatan. Totalnya mencapai Rp 15 milyar lebih. Masing-masing Rp 14 milyar lebih di Dinas Kesehatan dan Rp 1,370 M di BPBD.
Pramono memastikan semua satker Kejaksaan di Bengkulu sudah terlibat dalam pendampingan ini. “Total 10 Kejari dan Kejati mendampingi dan sudah dilaporkan ke Kejagung. Berapa jumlah dana, berapa satker yang minta, semua dilaporkan,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang merasa ada kejanggalan atau indikasi penyimpangan, lanjut Pramono, pihaknya sudah menyediakan layanan pengaduan.
“Silakan lapor kalau ada indikasi penyimpangan. Ada kotak di depan yang sudah kami sediakan. Kalau mau secara online juga bisa. Silakan akses website Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” imbaunya.
Penulis: RRI Bengkulu |Editor: Jean Freire








