Tersangka investasi bodong di Rejang Lebong saat menjalani pemeriksaan

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Pengakuan YN (19 tahun) tersangka utama kasus investasi bodong yang menelan korban hingga 100 orang lebih di Rejang Lebong, tersangka nekad melakukan hal tersebut lantaran berniat ingin membantu rekannya VA (20 tahun) yang juga sudah menjadi tersangka dari jeratan hutang.

Menurut YN kepada wartawan, Senin 9 Agustus 2021, awalnya tersangka VA yang masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggai di Rejang Lebong meminta bantuan kepadanya mencarikan pinjaman uang bagi VA karena memiliki hutang sebesar Rp 1 juta. Kemudian oleh YN dicarikan pinjaman dengan persyaratan pengembalian sebesar Rp 1500.000 dalam tempo 10 hari. Hal tersebut selanjutnya disanggupi oleh VA.

Namun saat jatuh tempo uang yang dijanjikan tidak ada. Lantaran terdesak untuk menutup utang Rp 1500.000, VA kembali meminta bantuan kepada YN untuk dicarikan pinjaman uang sebesar Rp 1500.000.

Lagi-lagi YN berhasil mencarikan pinjaman dengan perjanjian pengembalian dalam 10 hari sebesar Rp 2.200.000. Dan kembali hal tersebut disanggupi oleh VA.

“Tiga kali jatuh tempo dan terakhir itu harus mengembalikan 3 juta lebih, tapi VA ini uangnya tidak ada, dari pengalaman itu dan desakan membayar hutang itulah awalnya sampai ada terfikir buka investasi,” terang YN.

Belajar dari pengalaman tersebut kemudian juga dari internet yang mereka pelajari, selanjutnya tersangka YN mulai mengembangkan sayap dengan mencoba bermain investasi, dengan melibatkan VA sebagai pencari nasabahnya. Setiap nasabah yang berinvestasi akan mendapatkan keuntungan sebesar 35% selama 15 hari. Alhasil banyak orang yang tertarik ikut hal ini terbukti dengan 100 orang lebih yang ikut dalam bisnis investasi yang digeluti tersangka.

“Ada groupnya, di group investasi itu ada 100 orang lebih pesertanya, termasuk yang sudah narik dan sudah berhenti ikut, uangnya terkumpul sekitar 700 juta lebih,” ungkap YN.

Diakui oleh YN, dirinya beserta VA sepanjang bermain investasi hingga diringkus akhirnya polisi hanya mendapatkan uang dari biaya administrasi dari setiap orang yang berinvestasi sebesar Rp.150 ribu.

“Kami hanya dapat biaya administrasi 150 ribu, dan belakangan kami sudah tidak lagi dapat karena harus menutup uang peserta lainnya karena banyak yang meminta uangnya dan keuntungan investasi,”ujarnya.

Selain bermain investasi dengan menjanjikan keuntungan 35% kepada penginvest dalam kurun waktu 15 hari, YN sempat pula meminjamkan uang tersebut kepada orang lain dengan pola pengembalian lebih dengan tenggat waktu 10 hari seperti halnya yang dialami oleh tersangka VA.

“Ada juga yang dipinjamkan kepada orang, kalau jumlahnya ada sekitar 3 atau 4 orang yang pinjam, yang pertama itu ada 4 juta, kemudian 1 juta ada juga yang 500, dikembalikan dalam waktu 10 hari,”tutur YN.

Berdasar pantauan, saat ini kedua pelaku sudah resmi menjadi tersangka, dan masih terus menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Kapolres AKBP. Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP. Rahmat Hadi didampingi Kanit Tipidter IPDA. Ibnu Sina. A saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dan kedua tersangka akibat perbuatannya terancam 15 tahun penjara.

“Keduanya sudah resmi jadi tersangka, saat ini masih terus menjalani pemeriksaan lanjutan, dan perannya masing-masing tersangka YN sebagai pelaku utama dan VA sebagai pencari nasabah, dan tersangka kita jerat dengan UU Perbankan nomor 10 tahun 1998 dengan ancaman 15 tahun,” terang Ibnu.(brn)