OS saat diperiksa penyidik Polres Bengkulu Utara
OS saat diperiksa penyidik Polres Bengkulu Utara

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Tak tahan setelah hampir 2 tahun menjadi korban persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, seorang anak perempuan dengan didampingi keluarga akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH., melalui Kapolsek Padang Jaya IPTU Salman Putra, SH., ketika dikonfirmasi Selasa (12/01/2021) membenarkan pihaknya menerima laporan pada hari Sabtu (09/01) yang lalu.

“Alhamdulilah, terduga pelaku inisial OS (48 tahun) yang merupakan bapak tiri korban telah berhasil kita amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata IPTU Salman.

Ia mengatakan, OS dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

IPTU Salman mengatakan, perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak telah dilakukan terduga pelaku sejak Juli 2018 dengan TKP rumah dan pondok kebun sawit.

Setiap kali melakukan aksi, pelaku selalu mengancam korban menggunakan pisau dan kekerasan seperti memukul dan mencekik korban agar tidak melaporkan perbuatannya.


Pewarta: Jean Freire