Wakapolres Bengkulu Kompol Hendri Syaputra

BENGKULU, sahabatrakyat.com Wakapolres Bengkulu Kompol Hendri Syaputra mengatakan hingga kini belum ada pelaku kejahatan yang tertangkap yang merupakan bekas napi yang bebas berkat asimilasi. Jika ada napi asimilasi yang terbukti bikin pindana lagi, maka hukumannya akan tambah berat.

“Kalau sampai kini belum ada napi asimilasi yang kedapatan mengulangi perbutannya. Tapi kalau ketemu atau kedapatan yang asimilasi melakukan pidana apa pun maka diperberat hukumannya,” kata Kompol Hendri menjawab wartawan, Selasa (28/04/2020).

Diketahui, jumlah narapidana yang telah mendapat program asimilasi di Provinsi Bengkulu mencapai 648 orang. Program asimilasi diberikan sebagai salah satu upaya Kemenhumham mengatasi wabah corona.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos., M.H., juga menyatakan, sampai saat ini belum ada bukti yang melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh napi asimilasi di Bengkulu.

Kasus-kasus kriminal yang terjadi di Bengkulu biasanya terdapak dari faktor Covid-19 dilakukan oleh orang biasa karena faktor ekonomi.

“Kita belum dapat laporannya bila yang melakukan kriminalitas itu dari napi asimilasi, kemarin ada kasus yang ditangkap di Rejang Lebong itu juga bukan dari napi asimilasi,” kata Sudarno, Selasa (28/4/2020).

Sudarno mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Camat, Lurah, hingga ke tingkat RT dan RW. “Para napi-napi diasimilasi ini tinggalnya di mana untuk bersama-sama kita awasi kegiatan mereka, jangan sampai kembali melakukan kriminalitas,” jelasnya.


Sumber: RRI Bengkulu (rri.co.id) | Editor: Jean Freire