
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com-Pandemi Covid-19 masih menjadi momok yang patut diwaspadai oleh semua orang. Upaya mencegah penularan dan penyebaran virus tersebut juga terus dilaksanakan. Pengaturan prokes ketat terus diterapkan tanpa kecuali kepada para keluarga tahanan yang akan membesuk di Mapolres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Tahanan dan Titipan (Tahti)
Iptu Tri Sumarsono menerangkan, keluarga tahanan yang akan membesuk keluarganya wajib mentaati prokes kesehatan, terlebih menggunakan masker dan tidak boleh berdesak-desakan di dalam ruang tahanan.
“Yang tidak pakai masker tentu kita persilahkan dulu untuk menggunakan masker, kemudian lagi kita tidak perkenankan berdesak-desakan di dalam ruang tahanan, ini demi keselamatan bersama dan terhindar dari virus Corona,” terang Puji.
Selain kepada keluarga tahanan, pengetatan aturan juga diberlakukan kepada tahanan yang baru masuk.
Menurut Puji setiap tahanan baru wajib dilakukan swab terlebih dahulu sebagai langkah pencegahan penyebaran virus. Selain itu setiap minggunya dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada para tahanan.
“Di dalam itukan banyak orangnya, jadi kita perketat, semua tahanan wajib swab, terlebih yang baru masuk, bahaya kalau ada yang terkena kan bisa nular kesemuanya, termasuk juga petugas yang berjaga itu juga rutin diperiksa kesehatannya,” jelas Puji.
Disisi lain, dijelaskan pula oleh Puji untuk saat ini kapasitas tampung ruang tahanan Polres Rejang Lebong bisa memuat sekitar 70 orang, kondisi ini jauh lebih besar dari sebelumnya yang mampu menampung sekitar 40 orang tahanan.
Tahanan yang ada saat ini lanjut Puji bukan hanya tahanan Polres saja, namun ada juga tahanan titipan. “Ada beberapa yang tahanan titipan, kalau kapasitas tampung cukup luas muat sekitar 70 orang, sekarang terbanyak narkoba ada 14 orang, terus ada juga tahanan perempuan 3 orang,” katanya.
Kasat Tahti Iptu Tri Sumarsono menambahkan untuk jam besuk tahanan saat di Mapolres Rejang Lebong dalam satu minggunya hanya dibatasi dua hari, yakni setiap hari Selasa dan Kamis.
“Jam besuk itu mulai pukul 10.00-14.00 WIB, semua wajib mentaati prokes yang sudah ditentukan, bagi yang tidak mau taat ya kami tidak akan memberikan izin besuk, ini untuk kenyamanan bersama,” tegas Tri. (brn)





