Konferensi Pers BPOM di Bengkulu, Senin (27/07/2020)/Foto: rri.co.id
Konferensi Pers BPOM di Bengkulu, Senin (27/07/2020)/Foto: rri.co.id

BENGKULU, sahabatrakyat.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu menemukan berbagai tindak pelanggaran dalam praktik perdagangan dan peredaran obat dan makanan di Bengkulu. Dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir ribuan obat dan makanan tanpa izin edar dengan nilai ratusan juta berhasil diamankan.

Kepala BPOM di Bengkulu Syafrudin T, Apt, M.Si mengungkap empat macam temuan dalam operasi pengawasan yang digelar oleh BPOM bersama pihak Polri dan dinas pemerintah terkait dalam konferensi pers yang berlangsung Senin siang (27/7/2020) di Kantor BPOM Bengkulu.

Empat temuan obat dan makanan dengan jumlah total 19.019 pcs dengan nilai mencapai ratusan juta (Rp 107.204.469) itu terdiri dari:
1. Pangan tanpa izin edar berjumlah 34 pcs senilai Rp 5.345.000;
2. Kosmetik tanpa izin edar sebanyak 725 pcs dengan nilai Rp 38.795.000;
3. Obat (kosmetik) tradisional tanpa izin edar sebanyak 8.286 pcs dengan total nilai Rp 50.508.900; dan
4. Obat tanpa wewenang, sebanyak 9.974 pcs senilai Rp 12.555.000

“Obat tanpa wewenangan ini artinya obatnya yang terdaftar, tapi ditangkap di sarana atau toko/penjual yang tak berwenang atau berhak menjual obat tersebut karena tergolong keras (lingkaran merah),” jelas Syafrudin.

Ia mengatakan, temuan obat dan makanan ilegal itu berasal dari Kota dan empat wilayah kabupaten. Sasaran operasi seperti toko, media online, pasar, salon, rumah tangga.

Syafrudin menegaskan identitas para penjual atau pihak yang menjadi pelaku belum bisa dipublikasi karena masih dalam tahap awal dari proses pemeriksaan. “Kode etiknya inisial dulu,” imbuh Syafrudin.

Syafrudin menandaskan, terhadap barang bukti hasil temuan itu, pihaknya telah melakukan langkah tindak lanjut, yakni pemusnahan di tempat, pemanggilan, pembinaan, gelar kasus, dan dilanjutkan ke tahap prujudical.

Ia menambahkan, selama ini BPOM sendiri memberi tindakan pembinaan bagi mereka yang memang masih bisa dibina. Tentu dengan mempertimbangkan jenis atau bobot pelanggaran. “Kalau tidak bisa dibina, kita lanjutkan ke proses prujudical,” katanya.

Lebih jauh, Syafrudin juga memaparkan bahwa perubahan praktik jual beli dari konvensional ke online yang marak saat ini membuat pihaknya kesulitan dalam mengawasi keamanan dan legalitas obat dan makanan.

Meski demikian, ia menegaskan BPOM tidak akan berdiam diri. BPOM, kata dia, siap mengikuti perubahan dan perkembangan jaman tersebut.

“Kami ikut berlomba dengan perubahan itu demi melindungi masyarakat Bengkulu dari obat dan makanan yang beresiko, berbahaya dan ilegal,” cetusnya.

Karena itu, Syafrudin juga mengapresiasi peran serta berbagai pihak yang ikut mendukung upaya-upaya pengawasan. Termasuk media massa yang juga berperan menyebar-luaskan
informasi terkait pengawasan dan kinerja BPOM.

“BPOM tidak mungkin bekerja sendiri. Tentu kami butuh dukungan pihak-pihak lain. Seperti Polda dan jajaran. Termasuk rekan-rekan pers,” katanya. “Tentu kami tidak asal juga. Dianalisa dulu,” ujarnya.


Sumber: RRI Bengkulu