MUKOMUKO – Bupati Mukomuko, Sapuan, S.E., M.Si., Ak., CA., CPA, menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 198 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko itu menekankan empat poin utama pelaksanaan kawasan tanpa rokok di lingkungan kerja pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Mukomuko menegaskan:
- Seluruh ASN dan tenaga kerja lainnya dilarang merokok di dalam ruangan kerja, termasuk ruang rapat, aula, koridor, dan toilet kantor.
- Merokok hanya diperbolehkan di area khusus (smoking area) yang telah ditetapkan di luar ruangan kantor.
- Pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan dan penegakan disiplin terhadap pelaksanaan larangan ini.
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
Bupati Mukomuko menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 16 Tahun 2017 yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan produktif bagi seluruh aparatur dan masyarakat.
“Kebijakan ini bukan sekadar larangan, tetapi bagian dari upaya kita menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan beretika bagi ASN serta seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Mukomuko,” ujar Bupati Sapuan dalam surat yang ditandatangani pada 20 Oktober 2025.
Melalui surat edaran ini, seluruh OPD diminta untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan penuh tanggung jawab.(**)







