
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Penyebaran virus Covid-19 belum berakhir, bahkan belakangan ini di sejumlah daerah sudah terkena Cobid-19 varian Omicron.
Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mulai melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran virus tersebut.
Salah satu langkah Pemkab Rejang Lebong dalam melakukan upaya pencegahan selain menggalakkan giat vaksinasi massal serta pemberlakuan sanksi bagi yang dengan sengaja tidak mau divaksin juga akan memberlakukan kewajiban ke seluruh OPD termasuk juga di seluruh fasilitasi umum untuk menerapkan sistem wajib scan Quick Response (QR) code yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Scan QR Code tersebut harus ada dan terpasang di pintu masuk dan keluar kantor atau lokasi umum yang ramai dikunjungi masyarakat seperti lokasi objek wisata, seperti yang disampaikan oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi.
“Segala upaya kita lakukan untuk melakukan pencegahan penyebaran kembali Covid-19 terutama omicron ini, saya sudah instruksikan ke seluruh kepala Dinas, Badan, Kantor termasuk Lurah dan Kades untuk menerapkan sistem wajib scan QR code yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi,”sampai Syamsul.
Lebih lanjut disampaikan Syamsul, scan QR code tersebut harus dipasang di pintu masuk ataupun keluar kantor yang juga diawasi oleh petugas masing-masing, gunanya untuk memastikan setiap pengunjung atau masyarakat yang datang termasuk pegawai yang ada di instansi tersebut sudah divaksin atau belum.
“Setiap pengunjung termasuk pegawainya itu wajib melakukan scan QR, karena ini sudah terintergrasi ke aplikasi PeduliLindungi, petugas bisa langsung mengetahui apakah pengunjung itu sudah vaksin atau belum, ini langkah kita untuk mendeteksi awal,”ujar Syamsul.
Tak hanya berhenti disitu, dinas instansi termasuk Kelurahan dan Desa jika menemukan pengunjung yang belum vaksin, ditegaskan Syamsul agar petugas dapat mengarahkan pengunjung atau warga untuk segera vaksin dan menghentikan pelayanan administrasi bagi warga tersebut hingga sudah divaksin.
“Sebagai sanksinya, segala pelayanan administrasi yang pengunjung urus itu harus dihentikan sampai mereka sudah vaksin, sekali lagi ini demi kebaikan bersama, kita harus berusaha secara bersama-sama, kami sekali lagi menghimbau agar masyarakat yang belum vaksin untuk segeralah vaksin,”akhir Syamsul.(brn)








