
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com – Seorang padagang tahu bulat keliling YP (24 tahun) di Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap Polsek Giri Mulya lantara mencabuli anak dibawah umur (13 tahun).
YP dibekuk setelah Polsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, mendapatkan laporan dari orang tua korban. Pelaku diringkus kepolisian di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya, sekira pukul 20.00 WIB, pada Minggu (18/9/2022).
“Sebelum melancarkan aksinya, pelaku membawakan tahu bulat untuk korban. Pelaku mengaku sudah tiga kali. Kita akan dalami kembali. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” jelas Kapolsek Giri Mulya, Ipda Freddy Simaremare.
Kapolsek menambahkan, selain mobil jenis Pick Up beserta surat kendaraan, pihaknya juga mengamankan satu unit telepon genggam dari tangan pelaku.
Pelaku yang berasal dari Desa Karang Wangi, Kecamatan Sidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.
“Pelaku bujangan, pekerjaan jualan tahu bulat keliling yang goreng dadakan,” ujar Kapolsek. (MS Firman)








