Dua pemuda asal Desa Pekik Nyaring diamankan anggota Sat Resnarkoba setelah kedapatan membawa narkoba jenis ganja dan sabu, Jumat (19/6/2021)/Foto: brn-sahabatrakyat.com
Dua pemuda asal Desa Pekik Nyaring diamankan anggota Sat Resnarkoba setelah kedapatan membawa narkoba jenis ganja dan sabu, Jumat (19/6/2021)/Foto: brn-sahabatrakyat.com

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong dalam waktu kurang 24 jam berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba yang ada di wilayah tersebut. Dari dua kasus tersebut satu orang pelaku diketahui melarikan diri dan dua tersangka berhasil diamankan.

Kapolres AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Narkoba IPTU Susilo pengungkapan kasus narkoba tersebut berhasil dilakukan pihaknya tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

“Terungkap dan tertangkapnya para pelaku narkoba ini tak lepas dari adanya informasi masyarakat, dan kami berharap masyarakat terus dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Rejang Lebong,”ujar Kapolres.

Kasat Narkoba Iptu Susilo menjelaskan, dua kasus narkoba yang berhasil diungkap tersebut terjadi di dua lokasi berbeda dan pada hari dan jam yang berbeda. Kasus pertama melibatkan terlapor SRS alias Tiara (22 tahun) warga Padat Karya, Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur.

Terlapor sendiri saat digerebek oleh petugas pada Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 21.20 WIB, di kediamannya berhasil melarikan diri. “Saat kita lakukan penggerbekan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam upaya pencarian. Dari hasil penggeledahan yang kita lakukan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 1 paket kecil sabu, 2 paket sedang sabu, 1 alat hisap (bong), 3 buah kaca pirex, 6 lembar plastik klip, 2 buah korek api, 1 buah kompor, hingga uang tunai Rp 1.600.000, saat ini semua barang bukti sudah kita amankan,” jelas Susilo.

Usai melakukan penggerbekan di wilayah Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, sekitar pukul 00.30 WIB, Jum’at (18/6/2021), anggota kembali mendapat informasi jika di wilayah tersebut akan ada lagi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan mengintai.

“Baru sekitar pukul 02.40 WIB melintas di jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau kawasan Kelurahan Kesambe Baru 2 orang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BD 3966 YF warna hitam, karena mencurigakan dan mendekati ciri-ciri seperti informasi yang kita dapatkan, maka kita hentikan,” ujar Susilo.

Benar saja, saat dihentikan petugas, ternyata kedua pemuda yang belakangan diketahui berasal dari Kelurahan Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah dengan indentitas masing-masing berinisial RPO (25 tahun) dan TA (26 tahun) kedapatan membawa banyak Narkoba jenis ganja dan sabu.

Tak menunggu lama keduanya langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Keduanya ini warga Pekik Nyaring, ditangan mereka kita dapati barang bukti 1 paket besar ganja yang dibungkus dengan kertas putih, kemudian ada juga 1 paket sedang sabu serta sejumlah barang bukti lain termasuk uang tunai Rp 750.000, pelaku maupun semua barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” akhirnya.(brn)