
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Kasus pencabulan dengan korban pelajar dan masih dibawah umur terungkap lagi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Mirisnya, antara korban dan pelaku masih saling kenal karena berteman. Aksi pencabulan terjadi di bawah pengaruh minuman keras.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi melalui Kanit PPA Aiptu Deasy Oktavianty kepada wartawan, Jumat (12/3/2021), mengungkap
Antara pelaku dengan korban saling kenal, hingga tidak membuat korban curiga saat pelaku menghubungi korban untuk bertandang ke kosannya di kawasan Kecamatan Curup.
“Mereka ini sebenarnya saling kenal, perbuatan pelaku diketahui setelah keluarga korban menyampaikan laporan kepada kami sesuai LP/B-79/III/2021/BKL/RES RL tertanggal 3 Maret 2021 lalu,” terang Kanit.
Pelaku diketahui berinisial Ba (21 tahun) warga IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran baru berhasil diamankan oleh tim gabungan opsnal Reskrim dan Opsnal Intel Polres Rejang Lebong dibackup oleh Polsek Sindang Dataran pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku berhasil diamankan di lapangan voly desa tempat tinggalnya tanpa perlawanan.
“Saat itu pelaku sedang berusaha menghidupkan sepeda motornya, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku, saat ini sudah kita tahan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Kanit.
Adapun kronologis kejadian, dijelaskan Kanit, sebelum disetubuhi oleh pelaku terlebih dahulu korban diberi minuman keras yang sengaja dibeli oleh pelaku. Pelaku saat itu menurut keterangannya datang bersama rekannya ke kosan korban. Perbuatan pelaku terhadap korban mengakibatkan pelaku terancam dipenjara selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 76 d Ju Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kalau ancamannya 15 tahun penjara, apalagi korban masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar, modusnya itu pelaku ini sengaja datang bertamu kekosan korban, apalagi mereka ini saling kenal, kemudian pelaku sengaja mengajak dan memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan perbuatannya,”jelas Kanit.
4 Botol Miras
Sementara itu menurut pengakuan pelaku, satu hari sebelum valentine day dirinya bersama rekannya berangkat dari Sindang Dataran sengaja datang untuk bertandang ke kosan korban yang ada di wilayah Curup.
Sebelum sore hari tiba di kosan korban, pelaku sempat membeli makanan dan minuman untuk korban. Perbuatannya itu sendiri menurut pelaku baru dilakukannya pada malam hari setelah korban tidak sadarkan diri akibat minuman keras yang dia diberikan.
“Pada malam harinya saya membeli minuman keras 2 botol kecil, kemudian kami minum sama-sama, karena kurang saya beli lagi ukuran besar 1 botol, masih kurang saya beli lagi 1 botol, kemudian korban tidak sadarkan diri, setelah itulah saya tiduri,” terang pelaku. (brn)





