MF saat digiring petugas ke Mapolres Rejang Lebong
MF saat digiring petugas ke Mapolres Rejang Lebong

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com-Tempo satu malam, kembali anggota Sat Resnakoba Polres Rejang Lebong berhasil meringkus satu orang laki-laki terduga pelaku pengedar narkoba yang kerap beraksi di seputaran wilayah Curup.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Resnarkoba IPTU Susilo menjelaskan pelaku tersebut berinisial MF alias Riko alias Laten (33 tahun) pengangguran warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup.

MF diringkus petugas pada Jum’at (28/5/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya berikut sejumlah barang bukti.

“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket ganja siap pakai, kemudian 1 paket sabu berikut barang bukti lainnya,” terang Susilo.

Susilo menambahkan pelaku merupakan pengedar narkoba, dan juga diduga kuat adalah pemain lama yang sudah memiliki konsumen di seputaran Curup. Dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Sat Resnarkoba.

“Kita masih mendalami, dimana saat ini pelaku juga masih terus kita mintai keterangannya guna pengembangan lebih lanjut, namun keterangannya sementara ini diketahui jika pelaku adalah pengedar dan sudah memiliki konsumen diseputaran Curup,” lanjut Susilo.

Dijelaskan Susilo terungkapnya identitas pelaku, tak lepas dari adanya informasi masyarakat kepada pihaknya, dimana pada Jum’at malam ada peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Talang Benih yang pelakunya adalah MF.

Kemudian informasi tersebut terusnya dikembangkan lebih jauh hingga kemudian MF berhasil ditangkap dirumahnya pada pukul 20.00 WIB setelah satu jam dilakukan pengintaian.

“Ini tak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami, hingga pelaku berhasil kita amankan di rumahnya berikut barang bukti,”terusnya.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku selain narkoba jenis ganja dan sabu, yakni 1 unit sepeda motor yang diduga milik pelaku, 1 unit HP serta 1 buah alat hisap sabu (bong) dan uang tunai Rp 355.000,- yang diduga adalah hasil penjualan narkoba. (brn)