
REJANG LEBONG, sabahatrakyat.com- Peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong seperti tiada hentinya, kali ini seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu yang diketahui pula adalah seorang mantan Kepala Desa (Kades) Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) berhasil diringkus anggota Sat Res Nakorba Polres Rejang Lebong.
Penangkapan terhadap sang mantan Kades yang diduga telah lama mengkonsumsi sekaligus mengedarkan sabu di sekitar lingkungannya itu dilakukan anggota Sat Res Narkoba pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah pelaku di kawasan Desa Ujan Panas.
Bersama pelaku juga ikut diamankan 3 orang rekannya yang saat penangkapan berada di rumah pelaku.
“Pelaku adalah mantan Kades dan diduga sudah lama mengkonsumsi dan mengedarkan sabu di lingkungannya, selain pelaku ikut diamankan 3 orang lainnya yang saat itu berada di rumah pelaku,” terang Kapolres AKBP. Puji Prayitno didampingi Kasat Narkoba IPTU. Susilo.
Lebih jauh dijelaskan oleh Susilo, awalnya Sat Res Nakoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi sekitar pukul 15.30 WIB Kamis kemarin jika di wilayah Desa Ujan Panas ada peredaran narkoba dari masyarakat. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota.

Setelah mendapat kepastian selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB barulah anggota bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.
“Selain menangkap pelaku dan mengamankan 3 orang rekan pelaku, ditemukan pula sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, yang kemudian barang bukti tersebut diakui oleh pelaku benar miliknya,” ujar Susilo.
Adapun pelaku yang juga mantan Kades tersebut dijelaskan identitasnya oleh Susilo berinisial Sa (39 tahun) warga Desa Ujan Panas Kecamatan PUT, kemudian yang turut diamankan bersama pelaku masing-masing berinisial BS (23 tahun) petani warga Desa Taktoi Kecamatan PUT, Ka (37 tahun) petani warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang, MRW (32 tahun) petani warga Desa Ujan Panas Kecamatan PUT.
“Tiga rekannya yang ikut diamankan kemarin semua berstatus saksi kecuali Sa yang merupakan pelaku, saat ini baik pelaku maupun ketiga rekannya yang berstatus saksi masih dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Susilo.
Diterangkan pula oleh Susilo, adapun barang bukti yang berhasil didapat di lokasi penangkapan adalah
1 paket sabu yang dibungkus plastik bening, 2 plastik kelip bening yang berisikan sabu. 2 set alat hisap sabu (BONG) yang terbuat dari botol plastik, 5 buah skop plastik. 3 kaca pirek, 2 pak plastik klip bening, 3 buah korek api gas, 1 buah dompet warna biru tua, 1 unit HP, uang tunai senilai Rp 1.917.000. Saat ini semua bukti telah diamankan di Polres Rejang Lebong.(brn)





