REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kamis (29/4/2021), menyatakan bersalah kepada 4 terdakwa kasus pengeroyokan terhadap 2 orang prajurit TNI, anggota Batalion Infantri 144/JY Curup yang menyebabkan seorang anggota TNI meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka parah. Selain dinyatakan bersalah, majelis hakim juga menjatuhi hukuman 15 tahun penjara kepada 3 terdakwa dan 9 tahun penjara kepada 1 terdakwa.

Adapun terdakwa yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara tersebut yakni BW, RaS dan ReS lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 338 KUHP. Sedangkan 1 orang terdakwa atas nama MRR alias Roy divonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP.

Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sebelumnya.

Berdasar pantauan amar putusan terhadap 4 terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Nur Ikhsan Sahabudin, SH dengan Hakim Anggota masing-masing Dini Angraini SH, MH  dan Yongki, SH serta panitera Pagansyah Dewa Putra, SH.

Dalam persidangan tersebut dihadiri langsung oleh 4 orang Penasehat Hukum terdakwa  dari Law Office Kusumah Saputra dan Patners dipimpin oleh Ari Kusumah SH, MH. Sedangkan 4 terdakwa dan JPU Nurdianti, SH menghadiri secara daring.

Usai putusan dibacakan, Penasehat Hukum terdakwa Ari Kusuma didampingi 3 rekannya, setelah sempat menanyakan kepada 4 terdakwa di hadapan majelis menyatakan akan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan.

“Tadi sudah dibacakan putusannya, dan kami menyatakan pikir-pikir, paskaputusan hari ini, kami akan berkomunikasi dengan keluarga dari klien kami terkait langkah selanjutnya,” sampai Ari.

Selain penasehat hukum terdakwa diketahui pula JPU Nurdianti juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Humas PN Curup Yongki kepada wartawan usai persidangan membenarkan jika 4 terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan telah dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun untuk 3 terdakwa dan 1 terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun.

“Tadi majelis hakim sudah membacakan putusannya dan 4 orang terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP, dan hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman maksimal,” terang Yongki.

Terkait dengan sikap Penasehat Hukum dan JPU yang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, menurut Yongki hal tersebut hak dari masing-masing apakah menerima atau pikir-pikir dan memang diatur dalam KUHAP.

“Itu hak baik dari terdakwa maupun JPU, kalau mereka fikir-fikir, silahkan dan itu memang dibolehkan, waktunya 7 hari dari putusan dibacakan, apakah mereka menerima atau banding,” akhir Yongki.

Sebagaimana diketahui kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI AD Personel Yonif 144/JY Curup dilakukan oleh 8 orang terjadi pada Kamis (31/12/2021) sekitar pukul 23.30 WIB di Lapangan Setia Negara Curup.

Akibat kejadian tersebut anggota TNI atas nama Prajurit Dua Yopan Setiandi meninggal dunia dan Prajurit Satu Agus Salim Harahap luka parah akibat luka tusuk dan penganiayaan berat yang dilakukan para pelaku.

Mirisnya 4 pelaku di antaranya masih dibawah umur dan sudah dijatuhi hukuman 3,6 tahun dan 4,6 tahun oleh majelis hakim dipersidangan sebelumnya. (brn)