
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Sempat menjadi target operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong selama 2 bulan, Rabu (25/08/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, seorang oknum mahasiswa berhasil diringkus tim gabungan Sat Resnakoba dan Sat Intel Polres Rejang Lebong berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis tanaman maunpun bukan tanaman yang tidak sedikit.
Pelaku yang diketahui berinisial RP alias Reno (25) yang memiliki dua alamat tinggal yakni warga Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong dan Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau Propinsi Sumatra Selatan itu ditangkap di salah satu rumah warga yang berada di Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
“Pelaku ini diamankan di salah satu rumah warga di Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu setelah mengkonsumsi narkoba,” terang Kapolres AKBP. Puji Prayitno melalui Kasat Narkoba IPTU. Susilo kepada wartawan Kamis, (26/08/2021).
Susilo menjelaskan selain berhasil mengamankan RP, berhasil pula ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di dalam karung yang disembunyikan di bawah kasur yang jumlahnya tidak sedikit. Sementara pemilik rumah berhasil kabur.
“Pemilik rumah masih dalam pencarian, namun saat dilakukan penggeledahan, kita berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1 kg, kemudian ada juga yang sudah bentuk paket siap jual sebanyak 14 paket, kemudian untuk sabu ada sebanyak 36 paket, saat ini semua barang bukti sudah kita amankan,”terang Susilo.
Kronologis penangkapan, dijelaskan Susilo, bermula pada Rabu (24/8/2021), anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi akan ada transaksi dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Selanjutnya informasi tersebut dikembangkan lebih jauh dan didapatkan kepastian jika lokasi ada di sebuah rumah yang ada di Desa Lawang Agung dengan pelaku yang tak lain adalah TO Polres Rejang Lebong selama ini.
Sekitar pukul 20.00 WIB anggota Sat Resnakoba didukung oleh Sat Intel Polres Rejang Lebong langsung bergerak ke lokasi. Sayangnya saat dilakukan penggerbekan, sang pemilik rumah serta beberapa pelaku lain berhasil kabur. Sehingga hanya berhasil mengamankan RP saja.
“Saat kita tiba pemilik rumah dan pelaku lainnya berhasil kabur, sementara RP berhasil kita amankan berserta barang bukti, untuk pemilik rumah dan pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran,”jelas Susilo.
Berdasar informasi yang didapat, selain narkoba jenis ganja dan sabu, dimalam penangkapan juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital Pocket Scale, 2 unit handphone, 1 buah tas merek R4, 1 lembar celana pendek warna hitam, 2 buah kaca pirex, 1 buah skop plastik, 1 buah alat hisap bong, 1 timbangan merek Tanita, 1 paket kecil sabu sisa pakai, 1 buah kaca pirex berisikan sabu, 1 alat hisap bong, 1 unit handphone Xiaomi, 1 buah jarum, 1 korek api gas yang kesemuanya sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong bersama pelaku. (brn)





