Dua tersangka pelaku curas di jalan lintas Curup-LLG yang diringkus polisi/Foto: brn-sahabatrakyat.com
Petugas memapah salah satu tersangka begal di jalan lintas Curup-Linggau/Foto: sahabatrakyat.com-brn

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Setelah kerap beraksi melakukan tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan sasaran korban para pengguna jalan lintas Curup-Lubuk Linggau, dua pemuda asal Binduriang akhirnya dilumpuhkan petugas dan saat ini telah mendekam disel tahanan Polres Rejang Lebong.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial SA alias Cepol (30 tahun) warga
Simpang Trans Air Apo, Kecamatan Binduriang dan rekannya berinisial Fe (23 tahun)
asal Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang. Mereka berhasil diringkus anggota
gabungan Opsnal Reskrim, Opsnal Intel serta Personil Polsek PUT yang dipimpin oleh
Kapolsek PUT IPTU. Apion di hari dan tempat berbeda.

Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, Kamis
(20/5/2021). “Untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres
Rejang Lebong, anggota sudah mengamankan dua pelaku curas yang kerap bikin resah
masyarakat khususnya pengguna jalan lintas,” sampai Puji.

Puji menegaskan bagi pelaku kejahatan yang masih kerap menjalankan aksi kejahatannya
untuk segera berhenti. Ia juga menyatakan pihaknya telah mendapatkan identitas para
pelaku kejahatan yang kerap beraksi di wilayah jalan lintas antar propinsi tersebut.
Puji mengatakan pihaknya tidak akan memberikan tempat bagi para pelaku kejahatan
sehingga leluasa menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

“Bagi masyarakat silahkan laporkan kalau ada kejahatan, jangan takut karena kami tidak
akan tinggal diam terhadap pelaku-pelaku kejahatan, dan sekali lagi kami akan tidak
tegas siapapun pelaku kejahatan yang membuat resah masyarakat di wilayah hukum
Polres Rejang Lebong,” tegas Puji.

Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi mengungkap, kedua tersangka berhasil diamankan setelah sempat viral di media sosial atas aksi terakhir mereka pada 7 Mei 2021 lalu di jalan
lintas Curup-Lubuk Linggau. Saat itu kedua tersangka berhasil melakukan aksi curas
terhadap korban pengguna jalan.

“Keduanya ini sudah menjadi TO kita setelah sempat pula viral di medsos atas aksi
curas mereka dijalan lintas Curup-Lubuk Linggau beberapa waktu lalu,”ceritanya.

Lebih jauh dijelaskan Rahmat, tersangka pertama yang berhasil diringkus adalah SA
alias Cepol. Ia ditangkap di rumahnya pada Rabu (19 Mei 2021) sekitar pukul 14.30
WIB. Saat akan ditangkap tersangka sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan
hingga sehingga anggota melepaskan tembakan peringatan dan tindakan tegas kepada
tersangka.

“Dari tersangka SA ini kemudian didapat informasi keberadaan tersangka lainnya yakni
Fe,” jelas Rahmat.

Berbekal informasi dan petunjuk tersangka SA, pada Kamis (20 Mei 2021) sekitar pukul
02.30 WIB anggota berhasil pula menangkap tersangka Fe di rumahnya. Namun lagi-lagi
anggota mendapatkan perlawanan sehingga kembali tindakan tegas diambil anggota
setelah sebelumnya diberikan peringatan.

“Saat ini kedua tersangka sudah kita tahan dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut,”ungkap Rahmat.

Selain kedua tersangka, anggota juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor
jenis metik dengan Nopol BG 2550 HW dan satu unit lainnya tanpa plat nopol. Kedua
kendaraan tersebut diketahui adalah kendaraan yang kerap digunakan kedua tersangka
dalam menjalankan aksinya. (brn)