
BENGKULU, sahabatrakyat.com– Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng) mengejutkan publik dengan menahan Sekda Benteng EH setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Tak hanya EH, dua orang lainnya juga ikut ditahan, yakni DR dan HH.
Penahanan terhadap ketiga orang itu terkait perkara dugaan korupsi pada kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah/Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2013.
EH sendiri dijerat dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara DR adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan HH selaku Direktur PT. BPI.
Dalam keterangan persnya, Kejaksaan Negeri Benteng melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani SH menjelaskan bahwa pada tahun 2013 Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp. 311.940.200, dengan masa kerja selama 120 hari yang dilaksanakan oleh PT. BPI.
Bahwa dalam penyusunan RDTR tersebut, lanjut Ristianti, DR selaku PPTK dalam membantu EH selaku Pengguna Anggaran/PPK dalam menyusun HPS tidak sesuai dengan ketentuan, namun penyusunan HPS tersebut telah sepengetahuan EH dan disetujui oleh EH.
“Dalam penyusunan RDTR tersebut saudara HH selaku Direktur PT. BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung, namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT. BPI,” sebut Ristianti.
Dalam penyusunan RDTR tersebut, lanjut Kejari Benteng, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan, sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.
“Bahwa pelaksanaan kegiatan penyusunan RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dan seharusnya belum bisa dibayarkan, namun kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 oleh sdr. DR (selaku PPTK) diajukan usulan kepada sdr. EH selaku Pengguna Anggaran untuk dilakukan pembayaran kemudian oleh sdr. EH dengan sengaja usulan tersebut disetujui untuk dibayarkan sehingga dana sebesar Rp. 311.940.200 telah terserap 100%,” urai Ristianti.
Akibat perbuatan tersangka EH bersama-sama dengan tersangka DR dan tersangka HH, Penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah.
Dan berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp272.238.720. “Bahwa terhadap Ppara tersangka, kami lakukan penahanan RUTAN selama 20 hari di RUTAN Kelas IIB Bengkulu,” demikian Ristianti. (**)









