BENGKULU, sahabatrakyat.com– MK (20 tahun), salah seorang selebgram Bengkulu hanya tertunduk lesu ketika diamankan Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Perempuan yang beralamat di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ini ditangkap akibat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan perjudian.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP. Agung Darmanto dan Kanit Siber AKP Perdhana Mahardhika, Sik, MH mengatakan, MK telah membuat video dan foto menggunakan atribut dan memberikan keterangan foto, video bermuatan promosi situs website perjudian di bagian media sosial instagram.

“Ia menyebarkan informasi atau menerima endorse dengan bayaran Rp 5 juta setiap bulan dan sudah berjalan kurang lebih 8 bulan”, ungkap Sudarno dalam rilisnya kepada sahabatrakyat.com, Rabu (02/09/2020).

Kanit Siber AKP Perdhana Mahardhika, Sik, MH menjelaskan lebih rinci bahwa penangkapan ini berawal dari personil yang melakukan patroli rutin dunia maya.

Setelah melakukan pengecekan oleh tim, pelaku ditangkap pada 1 Septermber 2020 lalu berikut dengan barang bukti HP yang memuat akun instagramnya, buku tabungan serta simcard.

“Tak hanya itu pelaku juga memberikan cashback 50 ribu kepada setiap calon pendaftar baru yang menggunakan kode dibagikan diketerangan video tersebut,” jelasnya.

Akibat ulahnya, selebgram Bengkulu yang memiliki sekitar 118 ribu pengikut ini dijerat pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Pewarta: Jean Freire