
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Menjelang pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memastikan larangan mudik seperti tahun sebelumnya.
Kepastian ini diperoleh paska pelaksanaan rapat lintas sektor penanganan Covid-19 dalam menghadapi perayaan Idul Fitri 1442 H yang dilaksanakan di ruang rapat Sekkab Rejang Lebong Rabu (5/5/2021).
Asisten I Setkab Rejang Lebong Pranoto Majid kepada wartawan usai rapat menjelaskan untuk masalah mudik lintas propinsi sudah menjadi harga mati tidak dapat dilakukan, kecuali di wilayah perbatasan dimana masyarakatnya banyak bekerja dan beraktivitas di dua daerah berbatasan seperti Lubuk Linggau dan Rejang Lebong.
“Warga Rejang Lebong banyak yang bekerja di Lubuk Linggau, begitupun sebaliknya, meski sudah antar propinsi kita masih memberikan toleransi, namun hal itu tetap dikoordinasikan dengan pemerintah Lubuk Linggau melalui Pos Pengamanan yang ada di perbatasan,” jelas Pranoto.
Selain lain larangan mudik, lokasi wisata yang sebelumnya diperbolehkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan, menurut Pranoto dalam rapat hari ini disepakati semua ditutup tanpa pengecualian baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.
Penutupan total akan dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 12 -16 Mei, bahkan jika kedapatan tetap buka, melalui tim Satgas dan Dinas Pariwisata akan memberikan sangsi tegas sesuai dengan pelanggaran protokol kesehatan.
“Sudah disepakati ditutup selama 5 hari, nanti melalui Dinas Pariwisata akan mengeluarkan surat resmi yang ditujukan ke pengelola objek wisata yang ada di Rejang Lebong, sanksi akan ada apalagi jika dibuka sudah pasti akan banyak orang berkerumun, kita akan pakai pelanggaran prokes disana,” sampainya.
Selain mudik dan lokasi wisata yang dilarang, dalam menyambut hari raya Idul Fitri nanti dipastikan pula di Rejang Lebong, menurut Pranoto, tidak akan ada pelaksanaan takbir keliling seperti sebelum-sebelumnya. Masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau di rumah.
Untuk shalat Id tetap diperbolehkan dengan mematuhi prokes, termasuk pula open house dimungkinkan akan dilaksanakan namun dengan pengaturan jumlah dan jam pelaksanaan. (brn)









