
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya yang hampir melakukan pemerkosaan terhadap kakak ipar sendiri, seorang pria warga Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara pada Kamis (11/02/2021) menyerahkan diri ke Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya tersebut, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku inisial HF (24 tahun) dengan sangkaan melakukan perbuatan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan
Ketentuan itu sebagaimana dimaksud Pasal 285 Jo Pasal 53 Ayat (1) Sub Pasal 351 Ayat (t) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 8 tahun.
Kasubag Humas Bag Ops Polres Bengkulu Utara AKP Darlan saat menggelar release bersama awak media mengungkapkan perbuatan
pelaku terhadap korban RY (25 tahun), terjadi pada Senin malam (08/02) sekitar pukul 01.00 Wib di dalam kamar tidur korban.
“Pelaku mengaku khilaf saat melihat pakaian korban tersingkap,” imbuh Darlan.
Untuk melaksanakan aksinya, pelaku memaksa masuk kamar korban melalui jendela.
Mujur korban terbangun lalu berteriak demi melihat bukan suaminya yang masuk kamar.
Pelaku yang tak kalah kaget lantas meremas dan membekap mulut korban.
“Pelaku akhirnya kabur lewat plafon dan menyerahkan diri ke kantor polisi,” tutup Darlan.
Pewarta: Jean Freire





