
SAHABAT RAKYAT, Lebong — Pemerintah Desa Talang Leak II, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya di Sahabat Rakyat.
Dalam hal ini, Kepala Desa Talang Leak II mempertanyakan kesesuaian data yang diberitakan. “Apakah berita ini tidak keliru? Desa kami tidak memiliki kegiatan perikanan, dan anggaran ketahanan pangan tidak sebesar itu. Apakah ini data Desa Talang Leak I?” ujarnya.
Ia menegaskan, maksud klarifikasi tersebut adalah untuk meluruskan beberapa hal. “Secara fisik pada tahun 2022 dan 2023 tidak ada kegiatan perikanan. Itu yang perlu saya luruskan,” tambahnya.
Data yang diberitakan Sahabat Rakyat sebelumnya bersumber dari salah satu portal informasi publik resmi milik negara, yang mencatat uraian kegiatan dan realisasi dana desa Talang Leak II.
Berdasarkan data tersebut tercatat:
Bantuan Perikanan Tahun Anggaran 2024: Rp190.600.000, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2023: Rp215.592.000, dan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2022: Rp146.400.000
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Talang leak II menyatakan bahwa besaran anggaran sebagaimana tercantum dalam data tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan realisasi penggunaan anggaran di tingkat desa. Ia juga menyebut Pemerintah Desa memiliki catatan internal yang berbeda dengan data yang di sajikan oleh sahabat rakyat.
Lebih lanjut, Kepala Desa menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Talang Leak II tidak pernah melaksanakan musyawarah dusun (musdus) maupun musyawarah desa (musdes) terkait program bantuan perikanan pada tahun-tahun anggaran sebelumnya. Padahal, musyawarah desa merupakan tahapan wajib dalam proses perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sahabat Rakyat menegaskan bahwa seluruh data yang disajikan bersumber dari portal informasi publik resmi, dan dipublikasikan sebagai bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial serta pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Media juga membuka ruang klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa maupun pihak terkait lainnya guna memastikan informasi yang diterima masyarakat tersaji secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.




