REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana exploitasi terhadap anak atau human trafiking dan menangkap tiga tersangka.

Kasat Reskrim Polres RL AKP Ahmad Musrin Muzni, S.H., S.Ik didampingi Kasubag Humas Iptu Sahyar dalam Press Conference yang digelar Senin (01/02/2021) mengungkapkan ketiga tersangka yang ditangkap berinisial NS (17 tahun) warga Kec Curup Utara Kab Rejang Lebong, AO ( 17 tahun) warga Kelurahan Sidorejo Kec Curup Tengah Kab Rejang Lebong, dan TR (36 tahun) warga Kec Curup Timur Kab Rejang Lebong.

”Ketiganya ditangkap berdasarkan LP/B–32/I/2020/BKL/RES. RL tanggal 27 Januari 2021,” kata AKP Ahmad.

Ahmad menambahkan, tindakan eksploitasi terhadap anak tersebut terjadi pada Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 17.00 WIB. Saksi pelapor yang bernama Wesi Johayat, melihat isi handpone yang mana pelapor melihat isi chat mesenger yang berisi menawarkan dan menjualkan anak korban yang bernama Kuntum (nama disamarkan) yang dilakukan pelaku yang bernama TR , NS ,dan AO kepada orang lain untuk melakukan hubungan seksual.

Setelah mengetahui isi chat tersebut, pelapor langsung menanyakan isi chat tersebut kepada anak korban. Dari pengakuan korban bahwa benar dirinya pernah dijual oleh beberapa pelaku yang dimaksud tersebut untuk melakukan hubungan seksual dengan laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dengan cara para pelaku tersebut mencari orang lain tersebut melalui akun aplikasi Mi Chat.

Dari menjual korban kepada pria hidung belang, ketiga tersangka berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 150 ribu.

”Korban terakhir dijual oleh tersangka NS pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan milik tersangka,” jelas Ahmad.

Dikatakan Ahmad, barang bukti yang berhasil disita yakni satu lembar baju berlengan panjang berwarna hitam, satu lembar celana panjang berwarna hitam, satu unit handphone merk XIAOMI warna hitam, satu unit handphone merk VIVO warna biru.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Ahmad.


Pewarta: Thio Heldo Suchen