Lebong – Penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah produksi jeruk gerga senilai Rp5,9 miliar di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, terus bergerak. Pada Selasa (30/6/2026), tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong turun langsung meninjau kondisi bangunan yang kini tampak terbengkalai dan mengalami kerusakan parah.
Sekitar pukul 12.00 WIB, empat orang jaksa terlihat memeriksa setiap sudut bangunan yang dikelilingi semak belukar. Mereka mengamati kondisi gedung, ruangan, hingga berbagai fasilitas yang ada di dalamnya. Namun, saat dimintai keterangan, tim memilih tidak memberikan komentar dan meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada pimpinan atau Kasi Intelijen Kejari Lebong.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi bangunan sangat memprihatinkan. Sejumlah kaca jendela pecah, dinding mengalami retak dan mengelupas, sementara berbagai peralatan serta wadah produksi jeruk gerga tampak berserakan dan tidak lagi digunakan.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor: Print-259/L.7.17/Fd.1/05/2026 tertanggal 2 Juni 2026.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Dr. Denny Agustian, SH., MH., sebelumnya membenarkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim kejaksaan saat ini masih mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan untuk menelusuri ada atau tidaknya penyimpangan dalam proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 tersebut.
Sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK), juga telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Prosesnya masih tahap klarifikasi dan pengkajian terhadap dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut,” ujar Denny.
Pemeriksaan lapangan yang dilakukan jaksa semakin menguatkan keseriusan Kejari Lebong dalam mengusut proyek rumah produksi jeruk gerga yang menghabiskan anggaran Rp5,9 miliar tersebut. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.






