SAHABAT RAKYAT, Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan enam orang saksi untuk diperiksa terkait pertanggungjawaban dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Ratu Samban Mining (RSM) dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara.
Enam saksi tersebut terdiri atas Cipto Roso selaku staf Survindo Link yang terlibat dalam penyusunan AMDAL PT RSM tahun 2011, Ahmad Gufril (mantan Direktur Utama PT RSM), serta empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar, yang tercatat sebagai anggota Komisi AMDAL.
“Saksi-saksi yang dihadirkan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan AMDAL maupun rapat terkait. Namun, nama dan tanda tangan mereka tercantum dalam dokumen AMDAL. Siapa yang memalsukan tanda tangan tersebut belum diketahui dan akan didalami pada persidangan selanjutnya,” kata JPU Kejati Bengkulu Muib di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap keenam saksi dilakukan untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas dokumen AMDAL PT RSM yang diduga dibuat tidak sesuai ketentuan.
Menurut JPU, para saksi mengaku tidak mengetahui pihak yang memalsukan tanda tangan mereka. Oleh karena itu, JPU akan kembali menghadirkan saksi lain guna mengungkap pihak yang terlibat dalam pemalsuan tanda tangan tersebut, sekaligus menelusuri alasan dokumen AMDAL PT RSM tidak pernah diperbarui sejak 2011.
Bahkan, sejumlah saksi mengaku baru mengetahui adanya tanda tangan atas nama mereka dalam dokumen AMDAL saat diperiksa oleh penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum Julius Soh dan Agusman, Saman Lating, mengatakan keterangan para saksi justru memperkuat posisi hukum kliennya. Menurut dia, penyusunan AMDAL dan seluruh perizinan pertambangan merupakan kewenangan penuh PT RSM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan pihak kontraktor.
Diketahui, terdapat 12 terdakwa dalam perkara korupsi tambang batu bara dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun. Mereka antara lain Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, serta Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman.
Selain itu, terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, Kepala Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode April 2022–Juli 2024 Sunindyo Suryo Herdadi, Inspektur Tambang Bengkulu Nazirin, serta dua kerabat Bebby Hussy, yakni Awang dan Andy Putra.
Selain perkara tindak pidana korupsi, ke-12 terdakwa tersebut juga didakwa dalam perkara suap, perintangan penyidikan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari jumlah tersebut, sembilan terdakwa diproses dalam perkara pokok korupsi tambang, sementara lima terdakwa telah dilimpahkan untuk perkara suap, perintangan penyidikan, dan gratifikasi. (Red)





