
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, Selasa,(15/03/2022) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan anggaran pembentukan dan pengembangan BUMDes Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) tahun anggaran 2018 ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa saat ditemui membenarkan dimana saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang terhadap kasus dugaan tipikor yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp119,9 juta tersebut.
“Untuk berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan negeri (PN) Tipikor Bengkulu, kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang untuk saat ini,” sampai Arya.
Dalam kasus dugaan tipikor yang
mendudukkan mantan Kades sebagai terdakwa tersebut lanjut Arya, pihaknya menerapkan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18, subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjerat sang mantan Kades.
Selain itu diketahui pula, sepekan sebelum pelaksanaan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, sang mantan Kades bernama Rahmat tersebut menurut Arya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.47 juta dari total kerugian negara sebesar Rp119,9 juta.
“Memang sebelumnya yang bersangkutan ini sudah menyerahkan sebanyak Rp.47 juta dari total kerugian negera yang timbul dari perbuatannya tersebut, dan kami masih terus
mengupayakan agar terdakwa ini dapat menyerahkan seluruh uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebanyak Rp119,9 juta,” sampainya.(brn)







