Polres Kepahiang saat gelar jumpa pers, Senin (09/08/2021)

KEPAHIANG, sahabatrakyat.com Kasus calo PNS yang diungkap Polres Kepahiang, Senin (09/08/2021), tampaknya merupakan jaringan atau sindikat. Sebab pelaku yang terlibat lintas kabupaten dan merupakan anggota dalam satu organisasi.

Dari lima tersangka yang sudah diamankan, dua orang yakni LA dan JO adalah guru honorer di Kepahiang. Sementara SH diketahui honorer asal Bengkulu Selatan, RI asal Kota Bengkulu dan MA asal Rejang Lebong.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan seorang lainnya. Dia adalah seorang oknum dosen yang mengajar di Kaur berinisial SP (48 tahun).

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., Selasa (10/08/21) mengungkapkan, tersangka SP sudah diamankan di Mapolres Kepahiang.

”Tersangka kami tangkap berdasarkan LP/A746/VIII/2021/SPKT/POLRESKEPAHIANG/POLDABENGKULU, tanggal 07 Agustus 2021,” katanya.

Dilansir dari rbtvcamkoha, Rabu (11/8/2021), SP disebut sebagai pimpinan organisasi dimana para guru honorer itu bernaung. Bahkan uang yang dipungut dari korban disetor ke SP.

”Tersangka kami jerat dengan pasal Pasal 368 KUHP jo pasal 55 atau pasal 378 jo pasal 55,” tandas Welliwanto.(**)