Dua pemuda di Kecamatan Curup Tengah yang ditangkap polisi dalam kasus sabu/Foto:brn
Dua pemuda di Kecamatan Curup Tengah yang ditangkap polisi dalam kasus sabu/Foto:brn

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu sepertinya sedang marak dan beredar luas di tengah masyarakat Rejang Lebong saat ini. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Apalagi para pelaku masih tergolong usai produktif dan berstatus tuna karya alias pengangguran.

Seperti pada Rabu (17/2/2021), anggota SatNarkoba Polres Rejang Lebong kembali menangkap tiga terduga pelaku dan pengedar Narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu. Mereka dicocok dari kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Curup Tengah.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno kepada wartawan menjelaskan, yang pertama kali diamankan adalah dua terduga pelaku pemakai narkoba di dalam sebuah rumah yang terletak di kawasan Gang Melati Kelurahan Banyumas Kecamatan Curup Tengah.

Keduanya masing-masing berinisial RS (26 tahun) pengangguran warga Gang Melati Kelurahan Banyumas Kecamatan Curup Tengah dan rekannya berinisial FIR (24 tahun), pengangguran warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah.

“Kedua terduga pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti di Mapolres Rejang Lebong untuk penyidikan lebih lanjut, diketahuinya identitas kedua pelaku ini tidak lepas dari adanya informasi masyarakat yang prihatin dan resah dengan peredaran narkoba saat ini,” sampai Puji.

Kedua pelaku saat diamankan diduga kuat sedang menggunakan narkoba. Bahkan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah pelaku. Di antaranya 3 paket kecil sisa pakai diduga narkotika jenis sabu; 1 kaca pirek yang berisikan narkotika sisa pakai jenis sabu; 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik; 1 set alat hisap sabu bong yang terbuat dari botol lasegar; dan 1 unit handphone OPPO warna biru putih.

Tersangka

“Dari keterangan pelaku Narkoba yang ada di tangan mereka itu didapat dari seseorang berinisial RJ warga Talang Rimbo Baru,”terang Puji.

Tanpa menunggu lama, dari informasi awal yang diperoleh dari kedua pelaku, anggota langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tak perlu lama kemudian anggota berhasil meringkus terduga pengedar dan juga pemakai Narkoba jenis Sabu berinisial RJ (39 tahun) Jalan Taman Siswa Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah berikut barang bukti.

“Sekitar pukul 14.30 WIB dihari yang sama anggota juga berhasil mengamankan pelaku berinisl RJ ini berikut barang bukti dirumahnya,”jelas Puji.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dirumah terduga pelaku RJ berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu. 7 buah alat hisap sabu bong yang terbuat botol plastik. 1 buah alat hisap sabu bong yang terbuat dari botol kaca. 3 korek api gas. 1 unit handphone VIVO warna biru. (brn)