Kapolsek
Kapolsek PUT Tomy Sahri

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com Perkembangan terbaru kasus senjata api rakitan yang diamankan anggota Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) saat melakukan penangkapan bandar besar narkoba beserta rekan-rekannya di
Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang beberapa waktu lalu, saat ini penyidik Polsek PUT telah menetapkan dua tersangka dan telah melimpahkan kasus tersebut penanganannya ke Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP. Puji Prayitno melalui Kapolsek PUT IPTU. Tomy Sahri kepada wartawan di Mapolres Rejang Lebong Rabu (15/09/2021) tadi.

“Untuk kasus senpi rakitan kita sudah menetapkan dua orang tersangka, saat ini sudah ditahan dan sudah kita limpahkan ke Sat Reskrim Polres Rejang Lebong untuk penyidikan lebih lanjut, sedangkan kita fokus ke penanganan perkara narkobanya,” terang Tomy.

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijelaskan Tomy masing-masing berinisial JA (31) warga Desa Simpang Beliti Kec. Binduriang dan AJ (30) warga Kel. Lubuk Tanjung Kota Lubuk Linggau.

Dan keduanya juga adalah para pelaku Narkoba yang juga mereka tangani saat ini. “Mereka ini selain kita jerat dengan masalah narkobanya, juga dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan, jadi ada dua berkas perkara nantinya,” jelas Tomy.

Masih menurut keterangan Tomy, dari hasil penyidikan sementara ini diketahui jika senjata api rakitan berikut amunisinya yang diamankan di tangan AJ bukanlah milik AJ melainkan milik tersangka JA. AJ sendiri diminta oleh JA memegang senpira berikut amunisi lantaran AJ adalah kaki tangan dari JA dalam menjalankan bisnis narkoba yang digelutinya.

“Memang saat diamankan, senpi rakitan itu ada di tas pinggang di badan tersangka AJ, namun dari penyidikan diakuinya jika senpi rakitan berikut amunisi berbagai jenis dan ukuran itu adalah milik JA, AJ hanya memegang saja,” sampai Tomy.

Sebagaimana diketahui, saat anggota Polsek PUT bersama dengan Sar Reskrim, Sat Narkoba, Sat Intel dan Sabhara Polres Rejang Lebong melakukan penggerebekan di rumah bandar besar narkoba di wilayah Kecamatan Binduriang pada 8 September 2021 lalu, selain mengamankan para pelaku narkoba berikut barang bukti narkotika, juga berhasil mengamankan satu Pucuk senpi rakitan menyerupai  jenis Revolver dengan 20 Butir amunisi berbagai ukuran antaranya 17 butir 9 mm, 1 butir  38 mm, 1 butir  5.56 mm, 1 butir 7.62 mm.

Saat diamankan di tangan tersangka AJ senpi rakitan dalam posisi berisi amunisi (siap tembak). (brn)