Ali Fikri
Ali Fikri

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan Nediyanto Ramadan SH MH selaku kuasa hukum Isnani Marytuti, direktur CV Merbin Indah, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pengaman sungai pengendali banjir Kota Bengkulu.

Dilansir RRI Bengkulu (rri.co.id), Jumat (22/01/2021), juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah memastikan bahwa laporan yang disampaikan Nediyanto itu memang sudah diterima KPK.

Ia menjelaskan, selanjutnya laporan terkait dugaan korupsi oknum TP4D itu akan
diverifikasi dan ditelaah untuk diketahui apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan
menjadi kewenangan KPK.

Ali Fikri menambahkan, apabila setelahnya ditemukan setidaknya ada dua bukti
permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai
ketentuan UU yang berlaku.

KPK, kata Ali Fikri, menyadari peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi
sangat penting, untuk itu masyarakat yang mengetahui adanya dugaan Tipikor dapat
melaporkan kepada KPK melalui Pengaduan masyarakat atau call center KPK di nomor
198.

Pra Peradilan

Sementara itu, terkait gugatannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, selaku
kuasa hukum Isniani, Nediyanto Ramadan sendiri juga sudah menerima surat panggilan
Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menghadiri sidang praperadilan yang telah
dijadwalkan pada Rabu, tanggal 27 Januari 2021.

Seperti disampaikan Nediyanto sebelumnya, permohonan praperadilan itu diajukan
karena menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak tepat.

Ia mengatakan, Isnani Martuti telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan pengaman
sungai dan pengendali banjir air Kota Bengkulu TA 2019 dengan baik.

Pihaknya meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu objektif dan menelaah kembali
penyidikannya.


Sumber: rri.co.id