LEBONG, sahabatrakyat.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong resmi membuka pendaftaran bakal pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Lebong tahun 2020 melalui pengumuman KPU Lebong Nomor: 354/PL.02.2-Pu/1707/KPU-Kab/VlII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020 tertanggal 28 Agustus 2020 yang ditandatangani Ketua KPU Lebong Shalahudin Alkidhr.

Pengumuman itu sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan Pilkada serentak tahun 2020, dimana pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka mulai 4-6 September mendatang.

Untuk ketertiban pendaftaran bakal pasangan calon, tim kampanye atau tim penghubung (LO) bakal pasangan calon diminta untuk memberitahukan kepada KPU Lebong sehari sebelum melakukan pendaftaran.

Sementara untuk dokumen bakal pasangan calon seperti formulir-formulir dan foto pasangan calon dibuat dalam bentuk hardcopy dan juga dalam bentuk soft copy untuk diupload ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Semua kelengkapan dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal paslon dan partai politik atau gabungan partai politik atau nama pasangan calon perseorangan,” jelas Ketua KPU Lebong Shalahudin Alkidhr.

Berikut Pengumuman KPU Lebong:

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON

 


Pewarta: Aka Budiman