
BENGKULU, sahabatrakyat.com– Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu kembali menangkap seorang penyalahguna narkoba jenis sabu yang berperan sebagai kurir berinisial IH (26 tahun) warga Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Rohadi S.Ik., M.H., melalui Kasubdit I AKBP Dheny Budiono, S.Ik didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, S.H., saat press conference yang dilaksanakan d iruang Bid Humas Jumat ( 19/03/2021 ) mengungkapkan, tersangka IH ditangkap Kamis (18/03/2021 ) sekira pukul 20.30 WIB pada saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
”Barang buktinya 22 paket dengan nilai 10 juta rupiah, TKP nya di depan SMK 5 jalan Kapuas Lingkar Barat Kota Bengkulu, ” ungkap Dheny.
Ia menjelaskan, selain menangkap tersangka IH pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 21 paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ssabu dibungkus klip bening, 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika gol. I Jenis sabu dibungkus klip bening, 1 (satu) Unit HP masing-masing merek Xiaomi Dengan sim card , 1 (satu) buah buku catatan transaksi dan bon, serta 1 (satu) unit timbangan elektrik, serta 1 ( satu ) unit kendaraan roda 2 merk Vixion.

”Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka ini sebagai kurir untuk mengantarkan barang kepada pembeli,” kata Kasubdit I Resnarkoba.
Menurut pengakuan tersangka IH ke polisi, ia mengantarkan barang haram tersebut dari seorang warga binaan Lapas Bentiring Kota Bengkulu berinisial OT.
”Kita masih menyelidiki bagaimana IH dan OT ini melakukan komunikasi transaksi keduanya. ” pungkasnya. (JF/rls)









