Tersangka AS
Tersangka AS

REJANG LEBONG, saehabatrakyat.com- Malam-malam tenang AS (37 tahun) tak lagi panjang. Mimpinya meraup banyak uang pun hilang. Mau bilang apa, tidur di balik jeruji besi memang tak senikmat di rumah sendiri.

Ya, sejak Jum’at malam (22/01/2021), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang itu harus meringkuk di sel setelah dini hari itu ia keburu digelandang aparat yang datang menggarang.

Rumah AS digeledah. Petugas gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) membongkar bisnis ilegalnya: bertanam ganja di belakang rumah.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.Ik, MH saat menggelar Konferensi Pers Jum’at siang (22/01/2021) mengungkapkan dari rumah AS ditemukan barang bukti berupa tanaman ganja yang ditanam di belakang rumahnya sebanyak 36 batang dengan ketinggian 3 meter.

“Selain 35 batang tanaman ganja petugas juga berhasil menemukan botol yang berisikan biji-biji ganja, timbangan, handphone serta 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Puji, Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman di belakang rumah itu untuk diperjual belikan kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Hasil penjualan ganja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang.

Akibat ulahnya, AS disangkakan pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara atau denda minimal Rp 800 ratus maksimal Rp 8 milyar.


Pewarta: Jean Freire

Catatan: Berita sudah melalui revisi. Semula disebut warga Kecamatan PUT menjadi RL