Kabag Kesra Setkab Rejang Lebong, Herwin
Kabag Kesra Setkab Rejang Lebong, Herwin

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Kondisi memprihatinkan masih dirasakan oleh para perangkat agama yang tersebar di 156 desa/kelurahan dalam 15 Kecamatan di Rejang
Lebong. Pasalnya mendekati hari raya Idul Fitri 1442 H mereka belum mendapatkan
haknya di tahun 2021 ini.

Adapun hak yang mereka tunggu kejelasannya tersebut terhitung sejak Januri hingga
Maret atau triwulan pertama pembayaran, sementara saat ini telah memasuki bulan
kedua triwulan kedua.

Kondisi ini mendapat reaksi dari Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong Hidayatullah.
Menurut wakil rakyat tersebut tidak seharusnya para perangkat agama yang bertugas
setiap hari terlebih di bulan Ramadhan tersebut belum mendapat haknya.

Atas keterlambatan pembayaran tersebut, politisi PKS ini meminta agar Pemkab Rejang
Lebong segera membayarkan honor seluruh perangkat agama di Rejang Lebong secepatnya.

“Kami minta agar honor para perangkat agama ini segera dibayarkan, tidak harus
ditunda-tunda, apalagi sekarang sudah dekat lebaran, dan tidak seharusnya honor
mereka ini tertunda sekalian lama seperti sekarang ini apalagi honor mereka sudah
terhitung kecil dibanding yang lain,” sampai Dayat.

Sementara itu Kabag Kesra Setkab Rejang Lebong Herwin saat dikonfirmasi terkait
masalah belum dibayarnya honor perangkat agama tersebut menjelaskan jika pihaknya
tidak bermaksud sengaja melakukan penundaan. Hanya saja memang proses pembayaran
honor para perangkat agama tersebut masih dalam tahap pengajuan.

“Sudah kami ajukan untuk pembayarannya, dan masih diproses di Keuangan sekarang ini,
tidak ada unsur kesengajaan atas terlambatnya pembayaran honor seluruh perangkat
agama ini,” terang Herwin.

Dijelaskan Herwin yang diajukan ke BPKD oleh pihaknya adalah pembayaran honor
seluruh perangkat agama selama tiga bulan terhitung Januari hingga Maret, sementara
untuk April dan Mei akan dibayarkan di triwulan kedua nanti.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera bisa dicairkan, saat ini sudah kita
ajukan untuk tiga bulan dari Januari sampai Maret,” akhirnya. (brn)