Manajer PT ABS Tunjukkan HGU Sah: Karyawan Kami Kritis, Aksi FMPR Ditunggangi Provokator

BENGKULU SELATAN – Manajemen PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) menegaskan perusahaan beroperasi sah secara hukum dan membantah keras tudingan tidak berizin. Hal ini disampaikan Manajer PT ABS, Suri Bakti Damanik, menyusul bentrokan berdarah antara karyawan perusahaan dan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR).

Insiden tersebut terjadi di Divisi II Perkebunan PT ABS, Desa Karang Cayo, Kecamatan Pino Raya, Senin (24/11/2025) lalu, dan mengakibatkan lima warga mengalami luka tembak, sementara seorang karyawan PT ABS kritis akibat luka bacok di kepala, tusukan di leher dan ketiak, serta lima luka tusuk di punggung.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kedua belah pihak mengalami korban. Persoalan yang seharusnya bisa disampaikan secara baik-baik justru berujung kekerasan,” tegas Damanik.

Damanik menegaskan, status hukum PT ABS tidak bisa diperdebatkan. Perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) tertanggal 20 Mei 2025 serta Hak Guna Usaha (HGU) yang terbit pada 18 Maret 2025, dengan luas 444,6924 hektare yang tersebar di empat lokasi.

“Ini membantah semua tudingan bahwa kami tidak berizin. IUP-B dan HGU kami lengkap, sah, dan terbaru. Kalau perlu, seluruh dokumen siap kami tunjukkan,” tegasnya.

Ia juga membantah keras tuduhan bahwa karyawan PT ABS menyerang lebih dulu. Menurut Damanik, justru pihak perusahaan yang lebih dahulu menjadi sasaran penyerangan.

“Karyawan kami diserang lebih dulu. Bahkan ada yang nyaris disembelih. Ini fakta yang sudah kami sampaikan secara lengkap kepada penyidik,” katanya.

Lebih lanjut, Damanik menuding aksi penyerangan tersebut ditunggangi provokator dan secara terbuka menyebut Edi Hermanto, Ketua FMPR, sebagai pihak yang diduga memicu eskalasi konflik.

“Aksi ini jelas ditunggangi provokator. Kami sering menemukan pencurian buah sawit oleh oknum FMPR. Bahkan saat perusahaan memperbaiki jalan di area HGU sendiri, kami justru dilarang,” ungkapnya.

Ia menegaskan, PT ABS memiliki hak penuh atas seluruh aktivitas di dalam kawasan HGU.

“Perusahaan ini legal, sementara mereka tidak punya hak apa pun. Ini bukan soal klaim sepihak, ini soal hukum,” ujarnya tegas.

Terkait penggunaan senjata api yang menimbulkan korban luka tembak, Damanik mengaku tidak mengetahui adanya karyawan yang membawa senpi.

“Saya sama sekali tidak tahu ada yang membawa senjata api. Seandainya saya tahu, pasti saya larang. Situasi saat itu sangat kacau, kami dikeroyok, lalu tiba-tiba terdengar letusan,” jelasnya.

Ia menegaskan tidak ada perintah dan tidak ada toleransi dari perusahaan terkait kepemilikan senjata api.

“Kami patuh hukum. Persoalan ini sepenuhnya kami serahkan ke polisi. Kami siap memberikan semua informasi yang dibutuhkan,” pungkas Damanik. (Red)