
REJANGLEBONG, sahabatrakyat.com– Mantan calon Bupati Rejang Lebong pada Pilkada 2020 lalu Muhamad Fikri Thobari pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 16.00 WIB mendatangi Mapolres Rejang Lebong.
Kedatangan Fikri tak lain guna menyampaikan laporan dugaan tindak pidana terkait dengan undang-undang ITE dimana dirinya melaporkan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah atas dirinya yang dimuat di akun media sosial (Medsos) Facebook yang pemiliknya tidak dikenal oleh fikri.
Menurut Fikri, akun Facebook yang dilaporkan tersebut atas nama AY dan D yang diduga pemiliknya adalah satu orang.
“Tujuan saya datang ke Polres ini untuk menyampaikan laporan resmi terkait adanya perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan firnah atas diri saya yang dimuat didalam akun facebook milik AY dan D, orang ini saya tidak kenal,”ujar fikri.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook atas nama AY dan D tersebut, menurut fikri dirinya sangat merasa dirugikan, terlebih dirinya sama sekali tidak pernah melakukan apapun yang dituduhkan oleh pemilik akun tersebut.
“Saya tidak kenal, saya tidak berteman di medsos, kok tiba-tiba saya difitnah di akun facebook, tentu saya yakin sudah banyak yang baca, makanya saya merasa sangat dirugikan atas masalah ini, dan saya berharap pelaku dapat segera ditangkap dan di proses hukum sesuai dengan perundangan yang ada,” sampai fikri.(brn)